Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NIWAN pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira Tahun 2018, bertempat di sebuah bangunan gudang yang terletak di Jalan Sidorame No. 2 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. |