Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1262/Pid.B/2025/PN Sby EKA PUTRI FADHILA, S.H. 1.ASEP ANGGARA
2.WISMA ALDU JUNANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1262/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3358/M.5.43/Eku.02/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRI FADHILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP ANGGARA[Penahanan]
2WISMA ALDU JUNANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa ia Terdakwa I ASEP ANGGARA bersama-sama dengan Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 dan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurung waktu tahun 2025, bertempat di warung kopi Jl. Banyu Urip Kidul, Kec. Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA meminta tolong kepada Terdakwa I ASEP ANGGARA untuk dibuatkan akun judi online, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit HP OPPO A18K warna gold berlapiskan softcase warna hitam nomor IMEI I : 862645068454155, IMEI II : 862645068454148 dengan nomor simcard: 08817056473 milik Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA, kemudian ia Terdakwa I ASEP ANGGARA membuka iklan di facebook dengan situs/link: ANGKASA168 melalui penelusuran google lalu membuat akun pendaftaran dengan username (id): Nanda061, password : Bondet999;
  • Bahwa 2 (dua) bulan kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 05.45 WIB Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA melakukan deposit sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA bermain judi online slot, serta pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 pada pukul 15.00 WIB Terdakwa I ASEP ANGGARA memberikan uang tunai untuk deposit sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA selanjutnya Terdakwa II mengisi akunnya menggunakan akun DANA nomor 08817056473 dan Terdakwa I ASEP ANGGARA meminjam 1 (satu) unit HP OPPO A18K warna gold milik Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA untuk bermain judi online SLOT (PG SOFT) dengan nama permainan WILD BOUNTY SHOWDOWN yang merupakan kumpulan gambar dan huruf yang ditombol (spin) akan memutar mesin judi yang akan mengubah gambar-gambar dan huruf tersebut secara acak dari atas ke bawah, sebelumnya telah menaruh nilai besar taruhan dengan minimal taruhan sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah), jika terdapat gambar yang sama pada minimal 3 (tiga) kolom yang bersebelahan di bidang sebelan kiri mesin maka gambar tersebut maka akan menang dan akan dilipatgandakan nilai kemenangannya sesuai tingkat perkaliannya yang terdapat pada baris game bagian atas, setiap kemenangan tersebut akan otomatis menambah pada jumlah saldo akun / id game online milik Terdakwa II namun jika kalah maka otomatis berkurang sebesar sesuai nilai taruhan yang dipertaruhkan, dalam permainan judi online diatas bisa menarik tunai uang kemenangan tersebut yang sebelumnya melakukan penarikan (WITHDRAW) yang otomatis masuk akun DANA sesuai yang terdaftar pada situs sebelumnya saat pendaftaran nomor 08817056473 atas nama (WISMA ALDU JUNANDA) sesuai yang terdaftar pada situs sebelumnya saat pendaftaran, dan dari riwayat perjudian online yang dilakukan para Terdakwa tidak pernah melakukan penarikan (WITHDRAW) namun sisa saldo terakhir sebesar Rp.121.720,- (seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) namun belum sempat ditarik dikarenakan dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa I ASEP ANGGARA secara bergantian dengan Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA bermain judi online slot di situs/link: ANGKASA168 dengan username (id): Nanda061, password : Bondet999 dengan menggunakan 1 (satu) unit HP OPPO A18K warna gold berlapiskan softcase warna hitam nomor IMEI I : 862645068454155, IMEI II : 862645068454148 dengan nomor simcard: 08817056473 milik Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB di warung kopi Jl. Banyu Urip Kidul, Kec. Sawahan Surabaya berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian Saksi NOVRIANDI, dan Saksi MOHAMMAD ALFIN NOUFAL yang merupakan anggota kepolisian pada Polsek Asemrowo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ASEP ANGGARA sedang duduk di warung minum kopi sedang memainkan game judi online slot menggunakan 1 (satu) unit HP OPPO A18K warna gold milik Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA, dan turut diamankan pula Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA yang pada sedang berada di warung kopi hendak mengambil HPnya yang sedang dipinjam Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa permainan judi slot yang Terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

--- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA:

--- Bahwa ia Terdakwa I ASEP ANGGARA bersama-sama dengan Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 dan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurung waktu tahun 2025, bertempat di warung kopi Jl. Banyu Urip Kidul, Kec. Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA meminta tolong kepada Terdakwa I ASEP ANGGARA untuk dibuatkan akun judi online, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit HP OPPO A18K warna gold berlapiskan softcase warna hitam nomor IMEI I : 862645068454155, IMEI II : 862645068454148 dengan nomor simcard: 08817056473 milik Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA, kemudian ia Terdakwa I ASEP ANGGARA membuka iklan di facebook dengan situs/link: ANGKASA168 melalui penelusuran google lalu membuat akun pendaftaran dengan username (id): Nanda061, password : Bondet999;
  • Bahwa 2 (dua) bulan kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 05.45 WIB Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA melakukan deposit sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA bermain judi online slot, serta pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 pada pukul 15.00 WIB Terdakwa I ASEP ANGGARA memberikan uang tunai untuk deposit sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA selanjutnya Terdakwa II mengisi akunnya menggunakan akun DANA nomor 08817056473 dan Terdakwa I ASEP ANGGARA meminjam 1 (satu) unit HP OPPO A18K warna gold milik Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA untuk bermain judi online SLOT (PG SOFT) dengan nama permainan WILD BOUNTY SHOWDOWN yang merupakan kumpulan gambar dan huruf yang ditombol (spin) akan memutar mesin judi yang akan mengubah gambar-gambar dan huruf tersebut secara acak dari atas ke bawah, sebelumnya telah menaruh nilai besar taruhan dengan minimal taruhan sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah), jika terdapat gambar yang sama pada minimal 3 (tiga) kolom yang bersebelahan di bidang sebelan kiri mesin maka gambar tersebut maka akan menang dan akan dilipatgandakan nilai kemenangannya sesuai tingkat perkaliannya yang terdapat pada baris game bagian atas, setiap kemenangan tersebut akan otomatis menambah pada jumlah saldo akun / id game online milik Terdakwa II namun jika kalah maka otomatis berkurang sebesar sesuai nilai taruhan yang dipertaruhkan, dalam permainan judi online diatas bisa menarik tunai uang kemenangan tersebut yang sebelumnya melakukan penarikan (WITHDRAW) yang otomatis masuk akun DANA sesuai yang terdaftar pada situs sebelumnya saat pendaftaran nomor 08817056473 atas nama (WISMA ALDU JUNANDA) sesuai yang terdaftar pada situs sebelumnya saat pendaftaran, dan dari riwayat perjudian online yang dilakukan para Terdakwa tidak pernah melakukan penarikan (WITHDRAW) namun sisa saldo terakhir sebesar Rp.121.720,- (seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) namun belum sempat ditarik dikarenakan dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa I ASEP ANGGARA secara bergantian dengan Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA bermain judi online slot di situs/link: ANGKASA168 dengan username (id): Nanda061, password : Bondet999 dengan menggunakan 1 (satu) unit HP OPPO A18K warna gold berlapiskan softcase warna hitam nomor IMEI I : 862645068454155, IMEI II : 862645068454148 dengan nomor simcard: 08817056473 milik Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB di warung kopi Jl. Banyu Urip Kidul, Kec. Sawahan Surabaya berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian Saksi NOVRIANDI, dan Saksi MOHAMMAD ALFIN NOUFAL yang merupakan anggota kepolisian pada Polsek Asemrowo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ASEP ANGGARA sedang duduk di warung minum kopi sedang memainkan game judi online slot menggunakan 1 (satu) unit HP OPPO A18K warna gold milik Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA, dan turut diamankan pula Terdakwa II WISMA ALDU JUNANDA yang pada sedang berada di warung kopi hendak mengambil HPnya yang sedang dipinjam Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa permainan judi slot yang Terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

--- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya