Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
411/Pid.Sus/2025/PN Sby | DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. | YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO (ALM) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 411/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-636/M.5.43/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa terdakwa YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dekat sekolah Petra Pondok Candra Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Agus Supriyanto, Saksi Dika Hardiansyah beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
Sisa Barang Bukti : 28679/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,126 gram, 28680/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,195 gram, 28681/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,082 gram. Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
--------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------------------
KEDUA -------- Bahwa terdakwa YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan warung batagor di Jl Taman Asri Pondok Candra Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Agus Supriyanto, Saksi Dika Hardiansyah beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama YOPPI OSCAR NUGROHO BIN SUMARSONO oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
Sisa Barang Bukti : 28679/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,126 gram, 28680/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,195 gram, 28681/2024/NNF,- : seperti dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,082 gram. Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
-----------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |