Dakwaan |
Bahwa terdakwa WILLY ANGGA ANAK DARI SUCIPTO JOE ANGGA, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maretr 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di dalam rumah Jl Villa Bukit Mas Mediterian Blok J No 18 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi AGUS SUPRIANTO, SH bersama dengan saksi ERWIN, SH beserta Anggota lainnya selaku Petugas Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastic sabu dengan berat ± 0,28 (Nol koma dua delapan) gram beserta pembungkusnya, Pipet Kaca berisi sisa sabu dengan berat ± 8,15 (Delapan koma lima belas) gram beserta pipetnya, 2 (dua) korek api dan 2 (dua) sedotan plastik, dan Narkotika tersebut didapatkan terdakwa dari RIYAN (DPO)
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 3444/NNF/2020 pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari WILLY ANGGA ANAK DARI SUCIPTO JOE ANGGA Nomor:
- 6916/2020/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram (sisa labfor nomor: 6916/2020/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,090 gram)
- 6917/2020/NNF: berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa dengan berat netto ± 0,001 gram (sisa labfor nomor : 6917/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic tanpa isi / habis untuk pemeriksaan)
seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WILLY ANGGA ANAK DARI SUCIPTO JOE ANGGA, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di dalam rumah Jl Villa Bukit Mas Mediterian Blok J No 18 Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari sisa pemakaian sebelumnya yang diperoleh terdakwa dari RIYAN (DPO), selanjutnya pada hari Sabtu 14 Maret 2020 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh saksi AGUS SUPRIANTO, SH bersama dengan saksi ERWIN, SH beserta Anggota lainnya selaku Petugas Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastic sabu dengan berat ± 0,28 (Nol koma dua delapan) gram beserta pembungkusnya, Pipet Kaca berisi sisa sabu dengan berat ± 8,15 (Delapan koma lima belas) gram beserta pipetnya, 2 (dua) korek api dan 2 (dua) sedotan plastic yang semuanya sisa pemakaian ditemukan dalam kamar rumah terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk membuat badan terdakwa tetap segar dan fit.
- Bahwa setelah dilakukan test urine didapatkan hasil bahwa urine terdakwa WILLY ANGGA ANAK DARI SUCIPTO JOE ANGGA positif Methamphetamine sesuai Surat Keterangan Dokter Nomor: SKD/3023/III/2020/Urkes tanggal 14 Maret 2020.
- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 3444/NNF/2020 pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari WILLY ANGGA ANAK DARI SUCIPTO JOE ANGGA Nomor :
- 6916/2020/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram (sisa labfor nomor: 6916/2020/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,090 gram)
- 6917/2020/NNF: berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa dengan berat netto ± 0,001 gram (sisa labfor nomor : 6917/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic tanpa isi / habis untuk pemeriksaan)
seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |