Dakwaan |
Bahwa terdakwa OKA RIFTIMUDA Bin (Alm) ARIFIN SIDIK, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2020 atau setidaknya dalam tahun 2020, bertempat di dalam rumah Jalan Lempungsari Nomor 32 RT.32/RW.05 Lontar Sambikerep Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah okum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan okum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi ALI FAKHRUDIN bersama dengan saksi AGUS SUPRIANTO beserta Anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kacamata warna merah yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastic berisikan Kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan ± 0,808 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat 0,001 gram, 2 (dua) plastic klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 4 (empat) sedotan warna putih dalam tas kecil warna hitam didalam kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Xiomi warna hitam dengan nomor 0812346028571 dalam genggaman terdakwa.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 3260/NNF/2020 pada hari Senin tanggal 13 April 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari OKA RIFTIMUDA Bin (Alm) ARIFIN SIDIK, Nomor: 6616/2020/NNF s/d Nomor: 6622/2020/NNF berupa 7 (tujuh) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±0,808 gram (sisa labfor nomor: 6616/2020/NNF s/d Nomor: 6622/2020/NNF berupa 7 (tujuh) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 0,64 gram), seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa OKA RIFTIMUDA Bin (Alm) ARIFIN SIDIK, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama diatas, tanpa hak atau melawan okum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi ALI FAKHRUDIN bersama dengan saksi AGUS SUPRIANTO beserta Anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kacamata warna merah yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastic berisikan Kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan ± 0,808 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat 0,001 gram berikut pembungkusnya, 2 (dua) plastic klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 4 (empat) sedotan warna putih dalam tas kecil warna hitam didalam kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Xiomi warna hitam dengan nomor 0812346028571 dalam genggaman terdakwa.
- Bahwa terdakwa menerangkan sudah 2 (dua) kali menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa, Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita oleh pihak kepolisian akan dipergunakan sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor: SKD/3176/III/2020/Urkes tanggal 08 Maret 2020, setelah dilakukan pemeriksaan screening test urine terdakwa, didapatkan hasil bahwa urine terdakwa positif Methamphetamine.
- Bahwa terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 3260/NNF/2020 pada hari Senin tanggal 13 April 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari OKA RIFTIMUDA Bin (Alm) ARIFIN SIDIK, Nomor: 6616/2020/NNF s/d Nomor: 6622/2020/NNF berupa 7 (tujuh) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±0,808 gram (sisa labfor nomor : 6616/2020/NNF s/d Nomor: 6622/2020/NNF berupa 7 (tujuh) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±0,64 gram), seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap urine terdakwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor: SKD/3176/III/2020/Urkes tanggal 08 Maret 2020, setelah dilakukan pemeriksaan urine terdakwa positif Methamphetamine.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |