Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.AHMAD ARDHIANSYAH, S.H.M.H
2.BENI AGUS SETIAWAN, SH
3.DEVIKA BELIANI, S.H
4.GRISNITA DEVI DWI SUSINDRIA MURRAHMASARI,S.H,.
5.ZULFIKAR AR RIZKI AKBAR,S.H
6.ANIK PARTINI,S.H
HADI PURNOMO Alias Pur Bin Alm. Bibit Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-350/M.5.29/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ARDHIANSYAH, S.H.M.H
2BENI AGUS SETIAWAN, SH
3DEVIKA BELIANI, S.H
4GRISNITA DEVI DWI SUSINDRIA MURRAHMASARI,S.H,.
5ZULFIKAR AR RIZKI AKBAR,S.H
6ANIK PARTINI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI PURNOMO Alias Pur Bin Alm. Bibit[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------------Bahwa Terdakwa Hadi Purnomo Alias Pur Bin Alm. Bibit sebagai direktur CV. Mitra Karya Sukses Sejahtera (MKSS) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor 07 Tanggal 5 April 2022 yang dibuat oleh Notaris-PPAT Panhis Yody Wirawan, S.H, M.Kn. yang beralamat Jln. Mayor Sujadi No. 129 Jepun Kec. Tulungagung Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur dan bertindak untuk dan atas nama Apotek Indah Jaya, bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi SURATMAN Alias TOLO Bin Alm MIJAN selaku Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung yang disahkan dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 188.45/685/013/2019 tanggal 05 September 2019 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Tambakrejo dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung tahun 2019-2025 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari tahun 2022 sampai dengan Bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung tepatnya di Kantor Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung dan di Kantor CV. Mitra Karya Sukses Sejahtera alamat Perum Sobontoro Indah Blok F/11 Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kab. Tulungagung yang juga merupakan rumah dari terdakwa Hadi Purnomo Alias Pur Bin Alm. Bibit atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

------------Bahwa Terdakwa Hadi Purnomo Alias Pur Bin Alm. Bibit sebagai direktur CV. Mitra Karya Sukses Sejahtera (MKSS) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor 07 Tanggal 5 April 2022 yang dibuat oleh Notaris-PPAT Panhis Yody Wirawan, S.H, M.Kn. yang beralamat Jln. Mayor Sujadi No. 129 Jepun Kec. Tulungagung Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur dan bertindak untuk dan atas nama Apotek Indah Jaya, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Terdakwa SURATMAN Alias TOLO Bin Alm MIJAN selaku Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung yang disahkan dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/685/013/2019 tanggal 05 September 2019 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Tambakrejo dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung tahun 2019-2025 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada rentan Bulan Januari tahun 2022 sampai dengan Bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada rentan tahun 2022 bertempat di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung tepatnya di Kantor Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung dan di Kantor CV Mitra Karya Sukses Sejahtera alamat Perum Sobontoro Indah Blok F/11 Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kab. Tulungagung yang juga merupakan rumah dari Terdakwa HADI PURNOMO Alias Pur Bin Alm. Bibit atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya