Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby AIIH Limited PT Kertas Basuki Rachmat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AIIH Limited
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Samuel Bonar Christian Sianipar, S.H., M.H.AIIH Limited
Termohon
NoNama
1PT Kertas Basuki Rachmat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.          Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU / PT Kertas Basuki Rachmat untuk seluruhnya;

 

2.          Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU / PT Kertas Basuki Rachmat beserta seluruh akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

3.          Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT Kertas Basuki Rachmat;

 

4.          Menunjuk dan mengangkat:

 

a.          RANGGA MAINDRA SURYA DENOSCAR, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-90 AH.04.06-2022 tanggal 15 Agustus 2022, beralamat di Jalan Merpati Gang X No. 48, Denpasar, Bali;

 

b.          MUHAMMAD AULIA Y. GUZASIAH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-109 AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022, beralamat di Maraja Advocates, Jl. Kramat Kwitang 1 No. 39, Senen, Jakarta Pusat 10420;

 

selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT Kertas Basuki Rachmat dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat mereka sebagai Para Kurator apabila perkara a quo berlanjut ke dalam proses kepailitan;

 

5.          Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

6.          Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU / PT Kertas Basuki Rachmat serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan.

 

7.          Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU / PT Kertas Basuki Rachmat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak