Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
932/Pdt.P/2025/PN Sby F.X. ERY KRISTIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 932/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1F.X. ERY KRISTIONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama:
  • F.X. ERY KRISTIONO yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga;
  • ERY KRISTIONO yang tertera pada Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, Paspor / Passport, Sertifikat Vaksinasi; dan
  • FRANSISKUS XAVERIUS ERY KRISTIONO yang tertera pada Surat Permandian dan Surat Perkawinan.

Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah F.X. ERY KRISTIONO

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak