INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3119/Pdt.P/2025/PN Sby | Yohanes Ferry Mulyono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 3119/Pdt.P/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama :
2.1 Yohanes Ferry Mulyono, sebagaimana yang tercatat di NIK: 3578211008460003 dan Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia di Ruteng Kutipan Akte Kelahiran Nomor : Satu, tanggal 28-03-1977;
2.2 Yohanes Very Mulyono tercatat di NIK: 0124/20/07/MGR/1994 Pemerintah Kabupaten Dati II Manggarai dengan;
2.3 Tek Sing, sebagaimana yang tercatat di Petikan dari daftar Tambahan Kelahiran Golongan Tionghoa di Ruteng, tahun seribu sembilan ratus limapuluh delapan, Pegawai Tjatatan Sipil di Ruteng. Nomor : empatpuluh lima;
2.4 John Ferry sebagaimana yang tercatat di Surat Tjatatan Pernjataan Keterangan Tentang Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok untuk Kembali mendjadi Warganegara Republik Indonesia Nomor : 1a/WNI/1965 Tanggal 7 Djanuari 1965;
2.5 Johanes Ferry Muljono sebagaimana yang tercatat di Salinan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Tanggal 8 Nopember 1976 Nomor J.A.2/102/5;
2.6 Jo Tek Sing (John Ferry) sebagaimana yang tercatat di Tjatatan Sipil Kotamadya Udjung Pandang, Akta Perkawinan Nomor : 250, tanggal 10 Mei 1972 Nomor J.A.2/102/5;
2.7 Yohanes Ferry Muljono sebagaimana yang tercatat di Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Kutipan Akta Kematian Nomor 16/A.IA.10/WNI.P.1/2004 tanggal 6-09-2004 dan Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia di Ruteng Kutipan Akte Kelahiran Nomor : Empat, tanggal 9-05-1985 serta Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia di Ruteng Kutipan Akte Kelahiran Nomor : Tiga, tanggal 13-05-1985;
2.8 Johanes Ferry Mulyono sebagaimana yang tercatat di Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia di Ruteng Kutipan Akte Kelahiran Nomor : Lima, tanggal 23-09-1979 dan Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia di Ruteng Kutipan Akte Kelahiran Nomor : Lima Puluh Tujuh, tanggal 15-01-1981 adalah nama satu orang yang sama;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
