| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ACHMAD SOLTONI Als. ONI BIN BAMBANG (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jalan Sambikerep RT.02 RW.04 Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa datang kerumah saksi SAMIATI Jalan Sambikerep RT.02 RW.04 Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Kota Surabaya yang dibukakan pagar oleh saksi RAHMAD MUHAMMAD DJAFAR, lalu terdakwa masuk kerumah dan saksi RAHMAD MUHAMMAD DJAFAR sedang menonton TV di dalam rumah, saat itulah terdakwa mencari kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2015 Warna merah muda Nopol : L-3807-DAW milik saksi SAMIATI, kemudian setelah mendapatkan kunci kontaknya terdakwa membuka jok motor untuk mencari STNK namun tidak ada, lalu terdakwa mencari didalam rumah dan menemukan BPKB yang terletak di atas etalase meja rias, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2015 Warna merah muda Nopol : L-3807-DAW dan langsung pergi membawa sepeda motor tersebut, setelah terdakwa menguasai sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menggadaikan kepada sdr. DAENG (DPO) didaerah Manyar Sabrangan Kota Surabaya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAMIATI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;---- |