| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT BATAL demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak sejak putusan ini diucapkan.
 
 - Menyatakan Perjanjian Bersama Pelepasan Hak No. 001/UDMW-SBY/SPH/ /20 (YANG TIDAK ADA TAHUN) DAN TIDAK PERNAH DIBERIKAN KEMBALI KE PENGGUGAT adalah  melanggar syarat Subjektif yaitu dilakukan adanya unsur paksaan; tipu muslihat dan/atau penipuan atau KEKHILAFAN pada satu PIHAK yakni PENGGUGAT, BAHWASANYA Perjanjian Bersama Pelepasan Hak HARUS dilakukan diawal dan/atau pada saat dilakukan penandatanganan oleh PENGGUGAT atas PKWT dengan Nomor : PKWT-005/UDMW/HC/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024, bahwasanya salinan dan /atau copy dari PKWT yang telah tertanda tangani lengkap oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut di atas sampai dengan hari ini belum diterima oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT.
 
 - Menyatakan Perjanjian Bersama Pelepasan Hak No. 001/UDMW-SBY/SPH/ /20 (YANG TIDAK ADA TAHUN) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT BATAL demi hukum dikarenakan menyalahi Undang Undang Ketenakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 (lima belas) dan Pasal 16 (enam belas) TERKAIT DENGAN UANG KOMPENSASI YANG MENJADI HAK PENGGUGAT.
 
 - Menyatakan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum PKWT berakhir karena bukan kesalahan PENGGUGAT NAMUN ATAS INISIASI TERGUGAT.
 
 - Menyatakan TERGUGAT melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 154A Ayat 1 (satu) k. PHK tanpa adanya “surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga”.
 
 - Menyatakan TERGUGAT melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003  Pasal 188, perusahaan yang tidak membuat Peraturan Perusahaan.
 
 - Menyatakan TERGUGAT melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 96 tentang Putusan Sela dalam perselisihan hubungan industrial, di mana hakim harus segera memerintahkan pengusaha membayar upah dan hak-hak lainnya kepada pekerja/buruh jika terbukti pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
 
 - Menyatakan TERGUGAT melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 37 (tiga puluh tujuh) ayat 3 (tiga), TIDAK MENYERTAKAN ALASAN YANG JELAS DAN/ATAU ALASAN Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) DAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGA KERJA (PHK).
 
 - Menyatakan TERGUGAT melanggar Undang Undang NOMOR 13 TAHUN 2003 Pasal 155, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum.
 
 - Menyatakan TERGUGAT melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 5 (lima).
 
 - Menyatakan TERGUGAT melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 1 (satu) b.
 
 - Menyatakan TERGUGAT melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 (lima belas). 
 
 - Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh TERGUGAT adalah melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
 
 - Menyatakan TERGUGAT TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
 
 - Memerintahkan TERGUGAT untuk memperkerjakan kembali dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini di peroleh PENGGUGAT.
 
 - Menyatakan anjuran tertulis Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya (DISNAKER Kota Surabaya) Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 Surabaya, Tertanggal Surabaya, 26 September 2025 Bernomor : 500.15.15.2/8761/436.7.7/2025 adalah tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
 
 - Menyatakan PENGGUGAT BERHAK ATAS GAJI PENGGUGAT SELAMA 6 BULAN sesuai dengan  Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 157A ayat 1 (satu) “Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya”, dan Pasal 157A ayat 3 (tiga) YAITU SENILAI Rp. 15.000.000,- x 6 = Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
 
 - MENYATAKAN TERGUGAT sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 156  ayat (2) a. WAJIB memberikan dan/atau membayarkan 1 (satu) bulan upah PENGGUGAT yaitu SENILAI Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
 
 - MENYATAKAN PENGGUGAT BERHAK ATAS DASAR sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut :  
  - UANG KOMPENSASI PKWT SESUAI DENGAN Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 5 (lima) “Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.” Yaitu Senilai = Rp. 15.000.000,- x 2 = 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
 
  -  UANG KOMPENSASI PKWT SESUAI DENGAN Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 1 (satu) b., yaitu senilai = 
  ><>>>.>
 >
 >
 <>>> <><>>> >> = <>>>>>
 <>>> >><><>>>>
 <>>> >> <><>>>>
 <>><>>> ><>>> ><>>> >
 <>>>.>
 <>>
 <>>> >
 <>>> >> >>>
 <><><>>><><>>> ><>>>>
 <>>> >
>     |