Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
459/Pdt.G/2025/PN Sby | Iwan Kusrianto Bin Alm. Supali | 1.Welly 2.Djabah Soekarno |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 459/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
a. Materiil. Adapun untuk kerugian Materiil yang nyata dialami oleh Penggugat selama bersengketa ini adalah biaya operasional termasuk ongkos-ongkos Penggugat dalam mengurus dan mendapatkan haknya, untuk menghadap ke Kantor Kelurahan Warugunung Kecamatan karangpilang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang, Kantor Kumdam V/Brawijaya di Kota Malang, Kantor Polresta Surabaya, Kantor Pomdam V/Brawijaya di Surabaya, senilai Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian sebesar Rp 1.849.400.000,- (Satu miyard delapan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) atas hasil penjualan sebagian tanah seluas ± 2.642 M?2; yang dipergunaan sebagai jalan oleh TURUT TERGUGAT IV. b. Immateriil Sedangkan kerugian Immaterial tidaklah dapat diukur dengan materi, namun apabila hal ini ditinjau dari segi posisi Penggugat yang selama ini selalu dibuat repot untuk mengurus permasalahan ini sehingga seringkali meninggalkan tugas dan pekerjaan Penggugat karena ada beberapa yang harus dipenuhi demi proses hukum serta mengalami pemberitaan di media dimana secara psikis sangat-sangat mempengaruhi Penggugat, tetapi untuk memudahkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini, maka tidaklah berlebihan apabila Penggugat menuntut ganti rugi Immateriilnya sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Sehingga jumlah kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 1.874.400.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 2.374.400.000,- (Dua milyard tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
Menetapkan keputusan dari perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding dan Kasasi. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |