Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
459/Pdt.G/2025/PN Sby Iwan Kusrianto Bin Alm. Supali 1.Welly
2.Djabah Soekarno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 459/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan Kusrianto Bin Alm. Supali
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Welly
2Djabah Soekarno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kelurahan Warugunung
2Kepala Kecamatan Karangpilang
3Kepala Kantor BPN Surabaya I
4Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa Letter C No. 234 Persil 3.d Kelas IV atas nama Mustopo luas ± 26.900 M?2; Kel. Warugunung Kec. Karangpilang, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur adalah milik Penggugat;
  3. Menetapkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yang dilaksanakan atas obyek sengketa;
  5. Menyatakan batal atau tidak sah Akta Jual Beli Nomor : No.126/2013 tanggal 20 September 2013, Notaris Christina Inawati, SH, MSi  semata-mata demi hukum;
  6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah menjual sebagian tanah obyek sengketa seluas ± 2.642 M?2; kepada TURUT TERGUGAT IV merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;
  7. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa berdasarkan waris dari almarhum­ Mustopo;
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang dapat Penggugat uraikan yakni sebagai berikut :

a. Materiil.

Adapun untuk kerugian Materiil yang nyata dialami oleh Penggugat selama bersengketa ini adalah biaya operasional termasuk ongkos-ongkos Penggugat dalam mengurus dan mendapatkan haknya, untuk menghadap ke Kantor Kelurahan Warugunung Kecamatan karangpilang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang, Kantor Kumdam V/Brawijaya di Kota Malang, Kantor Polresta Surabaya, Kantor Pomdam V/Brawijaya di Surabaya, senilai Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian sebesar Rp 1.849.400.000,- (Satu miyard delapan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) atas hasil penjualan sebagian tanah seluas ± 2.642 M?2; yang dipergunaan sebagai jalan oleh TURUT TERGUGAT IV.

        b. Immateriil

              Sedangkan kerugian Immaterial tidaklah dapat diukur dengan materi, namun apabila hal ini ditinjau dari segi posisi Penggugat yang selama ini selalu dibuat repot untuk mengurus permasalahan ini sehingga seringkali meninggalkan tugas dan pekerjaan Penggugat karena ada beberapa yang harus dipenuhi demi proses hukum serta mengalami pemberitaan di media dimana secara psikis sangat-sangat mempengaruhi Penggugat, tetapi untuk memudahkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini, maka tidaklah berlebihan apabila Penggugat menuntut ganti rugi Immateriilnya sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Sehingga jumlah kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 1.874.400.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 2.374.400.000,- (Dua milyard tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul; dan

Menetapkan keputusan dari perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding dan Kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak