Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2867/Pid.B/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. 1.DHANI JATI PRASETIYO
2.M. SUDI BIN P. MUSIYEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2867/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8556/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHANI JATI PRASETIYO[Penahanan]
2M. SUDI BIN P. MUSIYEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa Terdakwa I DHANI JATI PRASETIYO bersama-sama dengan Terdakwa II M. SUDI BIN P. MUSIYEH, pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Tambak Dalam Baru Barat II/No. 54, RT. 01, RW. 05, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan, “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, bertempat di Northwest Park ND-9 No. 68, Kota Surabaya, Saksi PITONO BIN PAEDJAN (Alm) (Penuntutan dalam berkas terpisah) meminta Terdakwa I DHANI JATI PRASETIYO untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 dengan nomor polisi L-1270-FK, No Rangka MHFJB8EM6J1033755, Nomor Mesin 2GDC348785, atas nama BPKB PT. ERA TRANS LOGISTIK milik PT. ERA TRANS LOGISTIK (selanjutnya disebut 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Innova nomor polisi L-1270-FK) kepada Terdakwa II M. SUDI BIN P. MUSIYEH;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025, Terdakwa I DHANI JATI PRASETIYO yang mengetahui bahwa 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Innova nomor polisi L-1270-FK bukan merupakan milik Saksi PITONO BIN PAEDJAN (Alm) dan Terdakwa II M. SUDI BIN P. MUSIYEH bersepakat untuk melakukan pembayaran gadai 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Innova nomor polisi L-1270-FK dengan harga Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga pada hari itu, Terdakwa II M. SUDI BIN P. MUSIYEH membayar uang gadai kepada Saksi PITONO BIN PAEDJAN (Alm) dengan cara transfer ke rekening BCA 7625210135 atas nama PITONO sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 15.55 WIB, Terdakwa I DHANI JATI PRASETIYO menuju kediaman Terdakwa II M. SUDI BIN P. MUSIYEH dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Innova nomor polisi L-1270-FK. Kemudian sesampainya di kediaman Terdakwa II M. SUDI BIN P. MUSIYEH, Terdakwa I DHANI JATI PRASETIYO menyerahkan 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Innova nomor polisi L-1270-FK kepada Terdakwa II M. SUDI BIN P. MUSIYEH dan Terdakwa II M. SUDI BIN P. MUSIYEH memberikan uang kepada Terdakwa I DHANI JATI PRASETIYO sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai upahnya dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk potongannya, sedangkan sisanya sebesar Rp 31.500.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dibayarkan oleh Terdakwa II  M. SUDI BIN P. MUSIYEH  dengan cara transfer ke rekening BCA 3880692762 atas nama DHANI JATI PRASETIYO yang kemudian oleh Terdakwa I DHANI JATI PRASETIYO ditransfer lagi kepada Saksi PITONO BIN PAEDJAN (Alm) sebesar Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah);
  • Bahwa pada saat menyerahkan 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Innova nomor polisi L-1270-FK, Terdakwa I DHANI JATI PRASETIYO tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB kepada Terdakwa II M. SUDI BIN P. MUSIYEH dan Terdakwa II II M. SUDI BIN P. MUSIYEH juga menduga bahwa 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Innova nomor polisi L-1270-FK diperoleh dari hasil kejahatan;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. ERA TRANS LOGISTIK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya