Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1270/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH MOSES EDIT SHEKINAH GLORY anak dari AHMAD EFE HERTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1270/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3071 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOSES EDIT SHEKINAH GLORY anak dari AHMAD EFE HERTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Pertama

  ----------Bahwa terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efe Hertanto  pada  hari  kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira 16.24 Wib , hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 07,24 Wib, hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 18.17 Wib , hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira 16.58 wib, hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 07.07 Wib, hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 06.10 Wib,  hari Rabu tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 11.52 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan  Maret  2025  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025    bertempat  di Jalan Kendangsari Kecamatan Tengglis Mejoyo Surabaya    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ dengan maksud  hendak menguntungkan diri sendiri  atau orang lain  dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang  atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------

  • Berawal terdakwa yang mengaku sebagai anggota Polri bertugas di Polda Jawa Timur  berkenalan dengan saksi Eduardus lalu menawarkan jasa penukaran uag baru  dan dijajikan akan ditukarkan dalam jangka waktu 2-3 hari, kemudian pada Selasa tanggal 11 Maret 2025 terdakwa  memasang Story di Aplikasi whatssap dengan foto 1 (satu) bendel uang baru dengan tulisan “  ada yang minat “   lalu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Eduardus menghubung terdakwa menggunakan whatsap “ menayakan masih bisa tukar  lalu dijawab oleh terdakwa  masih dan tukar berapa “ oleh karena saksi Eduardus percaya dengan kata kata terdakwa yang mengaku anggota Polri di Polda Jawa Timur  dan mempunyai usaha jasa penukaran uang baru kemudian saksi Eduardus mengirim uang melalui trasfer rekeing BCA. 71200226300 atas nama Moese Edit Shekinah Glor dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 13 Maret 2025 pukul 16.14 Wib  Rp. 9.200.000 ( sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
  2. Pada tanggal 14 Maret 2025 pukul 07.24 Wib  Rp. 43.600.000 ( empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah )
  3. Pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 18.17 Wib Rp 30.800.000 ( tiga pulu juta delapan ratus ribu rupiah)
  4. Pada tanggal 16 Maret 2025 pukul 16.58 Wib Rp. 13.000.000 ( tiga belas juta rupiah )
  5. Pada tanggal 17 Maret 2025 pukul 07.07 Wib Rp. 7.100.000 ( tujuh juta serats ribu rupiah)
  6. Pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 06.10 Wib Rp. 29.900.000 (dua puluh sembilan  juta sembilan ratus ribu rupiah)
  7. Pada tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 11.52 Wib Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupaih )
  • Bahwa total keseluruhan uang diterima oleh terdakwa  untuk di tukar uang baru sebesar Rp  135.100.000 ( seratus tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah)  

-   Bahwa setelah uang sebesar Rp  135.100.000 ( seratus tiga puluh lima juta seratus  ribu rupiah ) yang telah ditransfer oleh saksi  Eduardus kepada terdakwa lalu oleh terdakwa uang tersebut hanyak ditukar kembali uang baru pada tanggal 15 Maret 2025  sebesar Rp. 26.800.000 ( dua puluh enam juta  delapan ratus ribu rupiah )  dan pada tanggal 26 Maret 2025 sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)  sedangkan sisanya sebesar Rp 94.800.000 ( sembilan puluh empat juta delapan ribu rupiah) oleh terdakwa tidak  dikembalikan kepada saksi Eduardus karena digunakan untuk kebutuhan sehari –hari

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Eduardus  menderita kerugian sebesar Rp  135.100.000 ( seratus tiga puluh lima juta seratus  ribu rupiah )

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 378 KUHP ---------------

Atau

Kedua

  ----------- Bahwa terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efe Hertanto  pada  hari  kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira 16.24 Wib , hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 07,24 Wib, hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 18.17 Wib , hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira 16.58 wib, hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 07.07 Wib, hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 06.10 Wib,  hari Rabu tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 11.52 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan  Maret  2025  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025    bertempat  di Jalan Kendangsari Kecamatan Tengglis Mejoyo Surabaya    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali  atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya  bukan karena kejahatan “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------

  • Berawal terdakwa yang mengaku sebagai anggota Polri bertugas di Polda Jawa Timur  berkenalan dengan saksi Eduardus lalu menawarkan jasa penukaran uag baru  dan dijajikan akan ditukarkan dalam jangka waktu 2-3 hari, kemudian pada Selasa tanggal 11 Maret 2025 terdakwa  memasang Story di Aplikasi whatssap dengan foto 1 (satu) bendel uang baru dengan tulisan “  ada yang minat “   lalu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Eduardus menghubung terdakwa menggunakan whatsap “ menayakan masih bisa tukar  lalu dijawab oleh terdakwa  masih dan tukar berapa ”  kemudian saksi Eduardus mengirim uang melalui trasfer rekeing BCA. 71200226300 atas nama Moese Edit Shekinah Glor dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 13 Maret 2025 pukul 16.14 Wib  Rp. 9.200.000 ( sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
  2. Pada tanggal 14 Maret 2025 pukul 07.24 Wib  Rp. 43.600.000 ( empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah )
  3. Pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 18.17 Wib Rp 30.800.000 ( tiga pulu juta delapan ratus ribu rupiah)
  4. Pada tanggal 16 Maret 2025 pukul 16.58 Wib Rp. 13.000.000 ( tiga belas juta rupiah )
  5. Pada tanggal 17 Maret 2025 pukul 07.07 Wib Rp. 7.100.000 ( tujuh juta serats ribu rupiah)
  6. Pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 06.10 Wib Rp. 29.900.000 (dua puluh sembilan  juta sembilan ratus ribu rupiah)
  7. Pada tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 11.52 Wib Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupaih )
  • Bahwa total keseluruhan uang diterima oleh terdakwa  untuk di tukar uang baru sebesar Rp  135.100.000 ( seratus tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah) 

-   Bahwa setelah uang sebesar Rp  135.100.000 ( seratus tiga puluh lima juta seratus  ribu rupiah ) yang telah ditransfer oleh saksi  Eduardus kepada terdakwa lalu oleh terdakwa uang tersebut hanyak ditukar kembali uang baru pada tanggal 15 Maret 2025  sebesar Rp. 26.800.000 ( dua puluh enam juta  delapan ratus ribu rupiah )  dan pada tanggal 26 Maret 2025 sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)  sedangkan sisanya sebesar Rp 94.800.000 ( sembilan puluh empat juta delapan ribu rupiah) oleh terdakwa tidak  dikembalikan kepada saksi Eduardus

  • Bahwa dari hasil penukaran uang baru sebesar Rp  135.100.000 ( seratus tiga puluh lima juta seratus  ribu rupiah ) oleh terdakwa digunakan untuk  kebutuhan sehari-hari   tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu dari saksi Eduardus      
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Eduardus  menderita kerugian sebesar Rp.  135.100.000 ( seratus tiga puluh lima juta seratus  ribu rupiah )

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP ---------------     

Pihak Dipublikasikan Ya