Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Suci Ratih Tunjungsari PT. Lintas Niaga Jaya Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suci Ratih Tunjungsari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andre Goranico, S.H.Suci Ratih Tunjungsari
Tergugat
NoNama
1PT. Lintas Niaga Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Suci Ratih Tunjungsari dengan Tergugat PT. Lintas Niaga Jaya putus sejak 23 Juli 2024.
  3. Menyatakan Tergugat wajib memberikan hak akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar 1,75 kali ketentuan senilai total Rp118.604.737 (seratus delapan belas juta enam ratus empat ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).
  4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan dalam perkara ini.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak