Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2025/PN Sby | BRI KERTAJAYA SURABAYA | 1.Mochamad As'Ad 2.Lailatur Roda"ilah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 122.235.849,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Asli Sertipikat Petok D No. 81 Persil No. 48 dengan luas 71.61 m2 atas nama Lailatur Rodailah yang terletak di Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Petok D No. 81 Persil No. 48 dengan luas 71.61 m2 atas nama Lailatur Rodailah yang terletak di Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |