Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2025/PN Sby | BRI KERTAJAYA SURABAYA | 1.Hasby Assiddiqi Fani 2.Dita Putri Peristiwaningsih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 152.459.911,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Asli Sertipikat Hak Milik No. 1901 dengan luas 119 m2 atas nama Dita Putri Peristiwaningsih yang terletak di Kelurahan Modongan Kecamatan Sooko Kab Mojokerto ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik No. 1901 dengan luas 119 m2 atas nama Dita Putri Peristiwaningsih yang terletak di Kelurahan Modongan Kecamatan Sooko Kab Mojokerto ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Tunggakan pokok : Rp. 125.423.502,- Tunggakan Bunga : Rp. 27.002.409,- Total Kewajiban : Rp. 152.425.911
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |