Petitum |
- Menerima Perlawanan yang di ajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan Pelawan sebagai ahli waris dari Tubagus Hermawan.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Tubagus Hermawan mengajukan Permohonan pengakuan anak Pada Pengadilan Negeri Blitar dengan No. 10 / Pdt.P / 2002 / PN. BLT.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akte No. 20 / AK.WRS / 1 / II / 2021 di buat oleh Notaris Bintarto Triatmodjo, SH di Sidoarjo mengenai KETERANGAN HAK WARIS.
- Menyatakan Para Pelawan anak sah dari ahli waris dari Tubagus Hermawan.
- Menyatakan tanah dan bangunannya yang terletak di Jl Darmo Permai Timur VI No. 5 A Surabaya BPN Surabaya I No. 68 / HM / 55.01 / 1999 tertanggal 11 November 1999, telah terbit Sertifikat Hak Milik No.959 adalah harta bersama Terlawan dengan Tubagus Hermawan.
- Menyatakan tanah dan bangunannya yang terletak di Jl Darmo Permai Timur VI No. 5 A Surabaya BPN Surabaya I No. 68 / HM / 55.01 / 1999 tertanggal 11 November 1999, telah terbit Sertifikat Hak Milik No.959 adalah harta warisan.
- Menyatakan Para Pelawan berhak mewaris dari tanah dan bangunannya yang terletak di Jl Darmo Permai Timur VI No. 5 A Surabaya BPN Surabaya I No. 68 / HM / 55.01 / 1999 tertanggal 11 Novemver 1999, telah terbit Sertifikat Hak Milik No.959.
- Membatalkan Penetepan Ekesekusi Pengadilan Negeri Surabaya No. 10 / Pdt. Eks. RL / PN. Sby yang diajukan oleh Terlawan.
- Meyatakan Putusan ini dapat di laksanakan dahulu meskipun ada upaya hukum, banding atau kasasi
- Menghukum Terlawan membayar perkara yang timbul.
|