- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah karyawan/ pekerja/ buruh Tergugat yang dipekerjakan pada Turut Tergugat dengan masa kerja antara lain sebagai berikut :
|
No
|
Nama Para Penggugat
|
Masa Kerja
|
|
1
|
Faisal Yahya (Penggugat I)
|
1 Tahun
|
|
2
|
Fahrul Hidayat (Penggugat II)
|
8 Tahun
|
|
3
|
Heru Suwito(Penggugat III)
|
9 Tahun
|
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus/ berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut dengan perincian sebagiaman penjelasan pada posita diatas antara lain sebagai berikut :
- Faisal Yahya (Penggugat I) :
Masa Kerja 1 Tahun
Terakhir ditempatkan diwilayah Kab. Banyuwangi dengan besaran UMK Rp. 2.638.628 (Tahun 2024).
- Kompensasi sebesar 1 gaji UMK Kab. Banyuwangi 2024 telah dibayarkan setiap akhir PKWT.
- Upah Proses 2024 (6 x Rp 2.638.628) = Rp. 15.831.768
(lima belas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah)
- Fahrul Hidayat (Penggugat II) :
Masa Kerja 8 Tahun (2016-2024)
Terakhir ditempatkan diwilayah Kab. Banyuwangi dengan besaran UMK Rp. 2.638.628 (Tahun 2024).
- Pesangon : 9 x Rp. 2.638.628 = Rp. 23.747.652
- Penghargaan : 3 x Rp. 2.638.628 = Rp. 7.915.884
- Upah Proses Tahun 2024 : 6 x Rp. 2.638.628 = Rp. 15.831.768 +
Total Keseluruhan= Rp. 47.495.304
(empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh lima ributiga ratus empat rupiah
- Heru Suwito (Penggugat III) :
Masa Kerja 9 Tahun (2017-2024)
Terakhir ditempatkan diwilayah Kab. Madiun dengan besaran UMK Rp. 2.190.216 (Tahun 2023)
- Pesangon : 9 x Rp. 2.190.216 = Rp. 19.711.944
- Penghargaan : 4 x Rp. 2.190.216 = Rp. 8.760.864
- Upah Proses Tahun 2023 : 6 x Rp. 2.190.216 = Rp, 13.141.296 +
Total Keseluruhan = Rp. 41.614.104
(empat puluh satu juta enam ratus empat belas ribu seratus empat rupiah);
Total keseluruhan perhitungan hak Penggugat I sampai dengan Penggugat III atau dapat disebut Para Penggugat adalah sebesar Rp. 104.941.176,00 (seratus empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh enam rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, Tergugat wajib membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2024 dan 2025 kepada Para Penggugat sebesar 1 (satu) bulan upah yang belum dibayar ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan serta barang- barang yang ada didalamnya baik bersifat tetap atau bergerak serta keseluruhan barang-barang yang menjadi asset Tergugat yang berkedudukan di Jalan Condet No. 27, Gedong, Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur (Gedung Kantor Pusat) di mohon sebagai sita jaminan dan dapat dinyatakan sah dan berharga ;
- Menghukum Turut Tergugatt untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|