Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
403/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | MUHAMAD JULI DARMAWAN Bin MASHUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 403/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.688A/M.5.10.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | S U R A T D A K W A A N No.Reg.Perkara : PDM – 688A /Eoh.2 / 02 / 2025
Nama lengkap : MUHAMAD JULI DARMAWAN Bin MASHUDI Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 24 tahun / 04 Juli 2000 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Putat Jaya Gg 1-A Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta (Tukang cuci sepeda motor) Pendidikan : SD tidak lulus
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa MUHAMAD JULI DARMAWAN Bin MASHUDI pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober di tahun 2024 bertempat di Warkop Jl. Putat Jaya Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 9C warna biru milik saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira Jam 02.30 wib ketika terdakwa sedang nongkrong di warkop Jl. Putat Jaya Surabaya, selanjutnya sekira jam 04.00 wib tiba-tiba saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO masuk ke dalam warkop untuk meminta tolong dan tidak lama kemudian datang 4 (empat) orang laki-laki yang tidak dikenal memukuli dan mengeroyok saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO. Dan pada saat saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO tersebut dipukuli oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut ternyata handphonenya terjatuh. Melihat hal tersebut terdakwa berpura-pura melerai dan langsung mengambil handphone milik saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO tersebut. Dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut, terdakwa langsung berangkat ke tempat kerjaan terdakwa di pencucian sepeda motor.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 9C warna biru menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa terdakwa MUHAMAD JULI DARMAWAN Bin MASHUDI pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober di tahun 2024 bertempat di Warkop Jl. Putat Jaya Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 9C warna biru milik saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira Jam 02.30 wib ketika terdakwa sedang nongkrong di warkop Jl. Putat Jaya Surabaya, selanjutnya sekira jam 04.00 wib tiba-tiba saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO masuk ke dalam warkop untuk meminta tolong dan tidak lama kemudian datang 4 (empat) orang laki-laki yang tidak dikenal memukuli dan mengeroyok saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO. Dan pada saat saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO tersebut dipukuli oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut ternyata handphonenya terjatuh. Melihat hal tersebut terdakwa berpura-pura melerai dan langsung mengambil handphone milik saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO tersebut. Dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut, terdakwa langsung berangkat ke tempat kerjaan terdakwa di pencucian sepeda motor.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 9C warna biru menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Surabaya, 03 Pebruari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |