Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH MUHAMAD JULI DARMAWAN Bin MASHUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 403/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.688A/M.5.10.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD JULI DARMAWAN Bin MASHUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T

D A K W A A N

                                                  No.Reg.Perkara : PDM – 688A /Eoh.2 / 02 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : MUHAMAD JULI DARMAWAN Bin MASHUDI         

Tempat lahir                     : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir          : 24 tahun / 04 Juli 2000

Jenis kelamin                    : Laki-laki

Kebangsaan                      : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Jl. Putat Jaya Gg 1-A Surabaya   

A  g  a  m  a                      : Islam

Pekerjaan                          : Swasta (Tukang cuci sepeda motor)    

Pendidikan                       : SD tidak lulus

 

 

  1. Penahanan :
    • Penyidik : Rutan sejak tanggal 08 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024
    • Perpanjangan Penuntut Umum: Rutan sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 06 Desember 2024
    • Perpanjangan PN I : Rutan sejak tanggal 07 Desember 2024 sampai dengan tanggal 05 Januari 2025
    • Perpanjangan PN II : Rutan sejak tanggal 06 Januari 2025 sampai dengan tanggal 04 Pebruari 2025                                             
    • Penuntut Umum: Rutan, sejak tanggal 03 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2025

 

  1. D a k w a a n :

 

KESATU :

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMAD JULI DARMAWAN Bin MASHUDI pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober di tahun 2024 bertempat di Warkop Jl. Putat Jaya Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 9C warna biru milik saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira Jam 02.30 wib ketika terdakwa sedang nongkrong di warkop Jl. Putat Jaya Surabaya, selanjutnya sekira jam 04.00 wib tiba-tiba saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO masuk ke dalam warkop untuk meminta tolong dan tidak lama kemudian datang 4 (empat) orang laki-laki yang tidak dikenal memukuli dan mengeroyok saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO. Dan pada saat saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO tersebut dipukuli oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut ternyata handphonenya terjatuh. Melihat hal tersebut terdakwa berpura-pura melerai dan langsung mengambil handphone milik saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO tersebut. Dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut, terdakwa langsung berangkat ke tempat kerjaan terdakwa di pencucian sepeda motor.

 

 

 

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 9C warna biru menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)                               

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA:

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMAD JULI DARMAWAN Bin MASHUDI pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober di tahun 2024 bertempat di Warkop Jl. Putat Jaya Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 9C warna biru milik saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira Jam 02.30 wib ketika terdakwa sedang nongkrong di warkop Jl. Putat Jaya Surabaya, selanjutnya sekira jam 04.00 wib tiba-tiba saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO masuk ke dalam warkop untuk meminta tolong dan tidak lama kemudian datang 4 (empat) orang laki-laki yang tidak dikenal memukuli dan mengeroyok saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO. Dan pada saat saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO tersebut dipukuli oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut ternyata handphonenya terjatuh. Melihat hal tersebut terdakwa berpura-pura melerai dan langsung mengambil handphone milik saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO tersebut. Dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut, terdakwa langsung berangkat ke tempat kerjaan terdakwa di pencucian sepeda motor.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMAD ARI WAHYUDIONO selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 9C warna biru menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)                              

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

 

 

                                      Surabaya, 03 Pebruari 2025         

                                        JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                  

 

                                         HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                             JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya