Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby TEZAR TRIAS PRAMANA, S.H. 1.YOYOK WIDOYOKO
2.ARIS SAPUTRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-972/M.5.48/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TEZAR TRIAS PRAMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYOK WIDOYOKO[Penahanan]
2ARIS SAPUTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Para Terdakwa, berdasarkan Pasal 141 KUHAP UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan Penggabungan Perkara dan dibuat dalam Satu Surat Dakwaan, terhadap Terdakwa I YOYOK WIDOYOKO selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar Periode 2018-2022 berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor: 188/410/409.06/KTPS/2018 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blitar, tanggal 6 September 2018 bersama dengan Terdakwa II ARIS SAPUTRO selaku Penyedia CV. CIPTA GRAHA PRATAMA, pada waktu tertentu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 yang bertempat di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

------ Bahwa Para Terdakwa, berdasarkan Pasal 141 KUHAP UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan Penggabungan Perkara dan dibuat dalam Satu Surat Dakwaan, terhadap Terdakwa I YOYOK WIDOYOKO selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar Periode 2018-2022 berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor: 188/410/409.06/KTPS/2018 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blitar, tanggal 6 September 2018 bersama dengan Terdakwa II ARIS SAPUTRO selaku Penyedia CV. CIPTA GRAHA PRATAMA, pada waktu tertentu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 yang bertempat di Panggungwaluh, Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya