Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby SUBAIDI, SE 1.PT Laris Cargo Expres
2.PT Laris Cargo Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBAIDI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISYA JULIANTO, S.H., M.H.SUBAIDI, SE
Tergugat
NoNama
1PT Laris Cargo Expres
2PT Laris Cargo Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hubungan kerja Penggugat dan Para Tergugat putus sejak 3 Juni 2024
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat berupa pesangon, penggantian upah masa kerja dan hak pegawai  dengan nilai total Rp.130.790.961 dengan rincian sebagai berikutsebagai berikut :
    1. Uang Pesangon 2 X upah = 2 x Rp. 10.000.000 =Rp. 20.000.000
    2. Kompensasi masa kerja  7 bulan x Rp. 10.000.000 = Rp. 70.000.000
    3. Bonus Tonase sejak juli 2023 –Mei 2024 sebesar Rp. 39.190.961
    4. Reimburse perasional kantor sebesar RP. 1.600.000
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak