Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
984/Pid.B/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H 1.FAIS RACHMAN bin MAT DARI (alm)
2.MUNIP bin MAT HORI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 984/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2250/M.5.43/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIS RACHMAN bin MAT DARI (alm)[Penahanan]
2MUNIP bin MAT HORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa I FAIS RACHMAN BIN MAT DARI (ALM) bersama dengan Terdakwa II MUNIP BIN MAT HORI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah yang beralamat di Jln. KH. Mas Mansyur No. 216, Kelurhaan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha VEGA ZR yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu YANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bermain kerumah temannya di Jl. Sawah Pulo Surabaya. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, saat melewati Jln. KH. Mas Mansyur No. 216, Kelurhaan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha VEGA ZR terparkir di depan rumah dengan posisi setir lurus atau tidak dikunci stang. Kemudian muncul niat Para Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Para Terdakwa melancarkan aksinya dengan Terdakwa II turun untuk mengambil sepeda motor dan mengeluarkannya dari rumah. Setelahnya, Terdakwa I mendorongnya menuju Jl. Gembong Surabaya untuk disimpan terlebih dahulu. Sekitar pukul 13.30 Wib, Para Terdakwa memindahkan sepeda motor hasil curian tersebut ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Donokerto Gang III No. 23 Surabaya untuk dirusak kabel starternya agar motor curian tersebut bisa menyala. Namun pada saat dalam perjalanan, Para Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Simokerto Surabaya;
    • Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha VEGA ZR tersebut tanpa ijin dari saksi YANTO mengakibatkan Saksi YANTO mengalami kerugian sebesar Rp. senilai 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

---- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I FAIS RACHMAN BIN MAT DARI (ALM) bersama dengan Terdakwa II MUNIP BIN MAT HORI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah yang beralamat di Jln. KH. Mas Mansyur No. 216, Kelurhaan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha VEGA ZR yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu YANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bermain kerumah temannya di Jl. Sawah Pulo Surabaya. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, saat melewati Jln. KH. Mas Mansyur No. 216, Kelurhaan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha VEGA ZR terparkir di depan rumah dengan posisi setir lurus atau tidak dikunci stang. Kemudian muncul niat Para Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Para Terdakwa melancarkan aksinya dengan Terdakwa II turun untuk mengambil sepeda motor dan mengeluarkannya dari rumah. Setelahnya, Terdakwa I mendorongnya menuju Jl. Gembong Surabaya untuk disimpan terlebih dahulu. Sekitar pukul 13.30 Wib, Para Terdakwa memindahkan sepeda motor hasil curian tersebut ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Donokerto Gang III No. 23 Surabaya untuk dirusak kabel starternya agar motor curian tersebut bisa menyala. Namun pada saat dalam perjalanan, Para Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Simokerto Surabaya;
    • Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha VEGA ZR tersebut tanpa ijin dari saksi YANTO mengakibatkan Saksi YANTO mengalami kerugian sebesar Rp. senilai 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------

Pihak Dipublikasikan Ya