Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
984/Pid.B/2025/PN Sby | HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H | 1.FAIS RACHMAN bin MAT DARI (alm) 2.MUNIP bin MAT HORI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 984/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/2250/M.5.43/Eoh.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa ia Terdakwa I FAIS RACHMAN BIN MAT DARI (ALM) bersama dengan Terdakwa II MUNIP BIN MAT HORI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah yang beralamat di Jln. KH. Mas Mansyur No. 216, Kelurhaan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha VEGA ZR yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu YANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.---- ATAU KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa I FAIS RACHMAN BIN MAT DARI (ALM) bersama dengan Terdakwa II MUNIP BIN MAT HORI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah yang beralamat di Jln. KH. Mas Mansyur No. 216, Kelurhaan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha VEGA ZR yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu YANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |