| Dakwaan |
- Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa ANDIKA ERDIANSYAH Bin DEDI ERIKA (ALM.), dan terdakwa FANDI ACHMAD Bin SOFYAN ACHMAD baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2025 bertempat di di Ruko INCAR Klampis Megah Blok A/7 Kel. Klampis Ngasem Kec.. Sukolilo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 01.30 Wib terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) bersama terdakwa Fandi Achmad Bin Sofyan Achmad pergi membeli makan dan rokok, setibanya di depan Ruko INCAR Klampis Megah Blok A/7, Kel. Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya terdakwa FANDI ACHMAD menemukan 1 (satu) buah kunci wama hitam dengan logo Toyota dengan gantungan ACZ Apparel berwarna ungu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah STNK 1 (satu) unit kendaraan Toyota HI ACE 2.8 M.T (GDH321R-EDFDYD) tahun 2025 wama Putih, nomor polisi L-7179-BH, Nomor Rangka JTF2A9CP9S6008740, Nomor Mesin 1GD9543044 atas nama PT. PRAMITA alamat JI Adityawarman No 73-75 Rt. 004, Rw. 004, Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo, Surabaya milik saksi Ari Sandi, kemudian terdakwa Fandi Achmad Bin Sofyan Achmad memberikan kunci tersebut kepada terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) lalu terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) simpan di saku sebelah kiri celana wama hitam yang terdakwa kenakan saat itu, setelah selesai membeli makan terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) dan terdakwa Fandi Achmad Bin Sfyan Achmad membuka gantungan kunci yang berisikan STNK kendaraan, lalu para terdakwa mencari kendaraan mana yang cocok dengan nomor polisi yang pada STNK tersebut setelah ketemu kendaraan tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan Toyota HIACE 2.8 M.T (GDH321R-EDFDYD) tahun 2025 warna Putih, nomor polisi L-7179-BH, Nomor Rangka JTF2A9CP9S6008740, Normor Mesin 1GD9543044 atas nama PT. PRAMITA alamat JI. Adityawarman No 73-75 R1. 004, Rw. 004, Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo, Surabaya;
- Bahwa kemudian terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) dan terdakwa Fandi Achmad Bin Sofyan Achmad menuju ke mobil tersebut lalu membuka pintu depan kiri kendaraan untuk melihat-lihat isi dalam kendalam kendaraan tersebut, dengan penerangan HP milik terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.), kemudian terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) melihat 1 (satu) unit Head Unit (Monitor Mobil) Merk Toyota, manufacturer JVCKENWOOD Corporation, Nomor Part P500-OKA1M, serial nomor 100X0228 warna hitam silver yang diletakkan di kursi penumpang bagian depan kiri, melihat hal tersebut timbul niatan terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) untuk mengambil 1 (satu) unit Head Unit (Monitor Mobil) Merk Toyota, manufacturer JVCKENWOOD Corporation, Nomor Part P500-OKA1M, serial nomor 100X0228 warna hitam silver tersebut, sedangkan terdakwa Fandi Achmad Bin Sofyan Achmad bertugas berjaga-jaga apabila ada yang datang di depan Ruko Klampis Megah D8, Kel. Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, setelah itu terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) mengunci Kembali mobil tersebut kemudian terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) berjalan kedepan melewati kendaraan lain didepannya yaitu kendaraan HIACE warna hitam karena terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) sadar jika ada kamera CCTV di sekitaran parkiran, kemudian terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) Kembali melewati belakang mobil tersebut dan terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) menuju ke jalan lain dengan membawa 1 (satu) unit Head Unit (Monitor Mobil) Merk Toyota, manufacturer JVCKENWOOD Corporation, Nomor Part P500-OKA1M, serial nomor 100X0228 warna hitam silver untuk kembali pulang bersama dengan terdakwa Fandi Achmad Bin Sofyan Achmad;
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4, KUHP ------
- Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa ANDIKA ERDIANSYAH Bin DEDI ERIKA (ALM.), dan terdakwa FANDI ACHMAD Bin SOFYAN ACHMAD baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2025 bertempat di di Ruko INCAR Klampis Megah Blok A/7 Kel. Klampis Ngasem Kec.. Sukolilo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 01.30 Wib terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) bersama terdakwa Fandi Achmad Bin Sofyan Achmad pergi membeli makan dan rokok, setibanya di depan Ruko INCAR Klampis Megah Blok A/7, Kel. Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya terdakwa FANDI ACHMAD menemukan 1 (satu) buah kunci wama hitam dengan logo Toyota dengan gantungan ACZ Apparel berwarna ungu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah STNK 1 (satu) unit kendaraan Toyota HI ACE 2.8 M.T (GDH321R-EDFDYD) tahun 2025 wama Putih, nomor polisi L-7179-BH, Nomor Rangka JTF2A9CP9S6008740, Nomor Mesin 1GD9543044 atas nama PT. PRAMITA alamat JI Adityawarman No 73-75 Rt. 004, Rw. 004, Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo, Surabaya milik saksi Ari Sandi, kemudian terdakwa Fandi Achmad Bin Sofyan Achmad memberikan kunci tersebut kepada terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) lalu terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) simpan di saku sebelah kiri celana wama hitam yang terdakwa kenakan saat itu, setelah selesai membeli makan terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) dan terdakwa Fandi Achmad Bin Sfyan Achmad membuka gantungan kunci yang berisikan STNK kendaraan, lalu para terdakwa mencari kendaraan mana yang cocok dengan nomor polisi yang pada STNK tersebut setelah ketemu kendaraan tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan Toyota HIACE 2.8 M.T (GDH321R-EDFDYD) tahun 2025 warna Putih, nomor polisi L-7179-BH, Nomor Rangka JTF2A9CP9S6008740, Normor Mesin 1GD9543044 atas nama PT. PRAMITA alamat JI. Adityawarman No 73-75 R1. 004, Rw. 004, Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo, Surabaya;
- Bahwa kemudian terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) dan terdakwa Fandi Achmad Bin Sofyan Achmad menuju ke mobil tersebut lalu membuka pintu depan kiri kendaraan untuk melihat-lihat isi dalam kendalam kendaraan tersebut, dengan penerangan HP milik terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.), kemudian terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) melihat 1 (satu) unit Head Unit (Monitor Mobil) Merk Toyota, manufacturer JVCKENWOOD Corporation, Nomor Part P500-OKA1M, serial nomor 100X0228 warna hitam silver yang diletakkan di kursi penumpang bagian depan kiri, melihat hal tersebut timbul niatan terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) untuk mengambil 1 (satu) unit Head Unit (Monitor Mobil) Merk Toyota, manufacturer JVCKENWOOD Corporation, Nomor Part P500-OKA1M, serial nomor 100X0228 warna hitam silver tersebut, sedangkan terdakwa Fandi Achmad Bin Sofyan Achmad bertugas berjaga-jaga apabila ada yang datang di depan Ruko Klampis Megah D8, Kel. Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, setelah itu terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) mengunci Kembali mobil tersebut kemudian terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) berjalan kedepan melewati kendaraan lain didepannya yaitu kendaraan HIACE warna hitam karena terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) sadar jika ada kamera CCTV di sekitaran parkiran, kemudian terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) Kembali melewati belakang mobil tersebut dan terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) menuju ke jalan lain dengan membawa 1 (satu) unit Head Unit (Monitor Mobil) Merk Toyota, manufacturer JVCKENWOOD Corporation, Nomor Part P500-OKA1M, serial nomor 100X0228 warna hitam silver untuk kembali pulang bersama dengan terdakwa Fandi Achmad Bin Sofyan Achmad;
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4, KUHP ------ |