Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat didalam Pom Bensin Jl. Raya Bandara Juanda Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 (seratus) gram Narkotika jenis Sabu-sabu dari Sdr. SIMON (DPO) lalu terdakwa pulang ke Kos terdakwa di Jl. Kedung Asem No. 35 Kel Kedung Baruk Kec. Rungkut Surabaya lalu terdakwa membuka 1 (satu) Bungkus plastik klip berisi 1 (satu) Ons atau 100 (seratus) gram Narkotika jenis Sabu-sabu selanjutnya terdakwa cak atau pecah atau bagi menjadi beberapa plastik klip dalam waktu yang berbeda, dan terdakwa Ranjaukan diberbagai tempat sesuai dengan perintah dari Sdr. SIMON (DPO), selanjutnya pada hari Jum'at, tanggal 25 Oktober 2024, sekira pukul: 12.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. SIMON (DPO) untuk mengambil Ranjauan Narkotika jenis Ganja di daerah Sukodono Kab. Sidoarjo (sambil mengirimkan share lokasi kepada terdakwa), lalu terdakwa menyanggupinya dan langsung berangkat menuju ke daerah tersebut, sesampainya di Lokasi yaitu di samping Jembatan daerah Sukodono Kab. Sidoarjo terdakwa mengambil 1 (satu) Bungkus Isolasi Lakban wama Coklat yang ada tulisan nya "1 Kg", lalu terdakwa bawa pulang ke Kos di Jl. Kedung Asem No. 35 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Surabaya, selanjutnya terdakwa membuka bungkusan Isolasi atau Lakban wama Coklat berisi ± 1 (satu) Kilogram ± 1.000 (seribu) gram Narkotika jenis Ganja tersebut, lalu sesuai perintah dari Sdr. SIMON (DPO) terdakwa Meranjaukan sebagai berikut :
• Pada pukul : 16.55 Wib, di sekitaran Graha YKP JI. Medokan Asri Utara Kec. Rungkut Surabaya meranjau sebanyak 1 (satu) Timbel Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 80 (delapan puluh) gram;
• pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 11.59 WIB sesuai perintah dari Sdr. SIMON (DPO) terdakwa Meranjaukan 3 (tiga) Timbel Narkotika jenis Ganja dengan berat Total ± 180 (seratus delapan puluh) gram dengan rincian masing-masing Timbelnya ± 60 (enam puluh) gram di Pinggir Jalan Raya Kedung Baruk Kec. Rungkut Surabaya, yang saat itu dijadikan satu ke dalam bungkusan kresek Hitam, lalu di hari yang sama terdakwa Meranjau 1 (satu) bungkus plastik isi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 1/2 (setengah) Kilogram / ± 500 (lima ratus) gram di Pinggir Jalan Raya Kedung Baruk Kec. Rungkut Surabaya;
• pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 13.01 WIB sesuai perintah dari Sdr. SIMON (DPO) saya Meranjaukan 1 (satu) bungkus plastik isi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 30 (tiga puluh) gram di Pinggir Jalan Rungkut Asri Barat Kec. Rungkut Surabaya dan dihari yang sama sekira pukul: 14.33 WIB sesuai perintah dari Saudara SIMON (BANDAR/DPO) saya Meranjaukan 1 (satu) bungkus plastik isi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 60 (enam puluh) gram di Pinggir Jalan Rusunawa Wonorejo Kec. Rungkut Surabaya;
• bahwa saat terdakwa mempersiapkan beberapa bungkus Narkotika Ganja yang telah terdakwa ranjau di berbagai tempat tersebut ada Daun, Batang, Biji yang tercecer / tersisa, lalu terdakwa kumpulkan dan disimpan di dalam 2 (dua) bungkus plastik klip sehingga tersisa di dalam Barang Bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, Batang, Biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto: ± 19,500 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Batang Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto: ± 12,530 gram tersebut;
- Bahwa terdakwa setelah Meranjaukan sebagian Sabu-sabu tersebut mendapatkan Upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. SIMON (DPO);
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 18.00 WIB bertempat didalam kamar kos Jl. Kedung Asem No.35 Kel. Kedung baruk Kec. Rungkut Surabaya, terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan saksi RICKY FERNANDA PRATAMA (masing-masing anggota Polrestabes Surabaya), telah berhasil menemukan: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, Batang, Biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 19,500 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Batang Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 12,530 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,035 gram, 3 (tiga) pak plastik klip kosong, 2 (dua) bungkus plastik kosong, 2 (dua) buah Skrop sendok plastik dan 1 (satu) buah Skrop sedotan plastik berada di dalam 1 (satu) Buah Kotak Tempat Makan warna Hijau ditemukan di dalam Lemari pakaian Milik terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO, 1 (satu) Roll Wrapping / Pembungkus warna Hitam, 2 (dua) Buah Timbangan Elektrik Besar dan Kecil, 1 (satu) Buah Buku Transaksi Jual Beli Narkotika ditemukan di dalam Lemari pakaian Milik terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO, 1 (satu) buah ATM BCA Rekening a.n. ACHMAD NGGOPUR ditemukan di dalam Dompet Milik terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO, 2 (dua) buah HP masing-masing Merk Redmi A3 dan Merk Redmi 3S ditemukan di dalam Tas kerja terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO yang saat itu tergeletak di Lantai, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 09935/NNF/2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, (PS kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt (Pemeriksa Sub Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya), serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti :
- barang bukti nomor : 27801/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
- barang bukti nomor : 27802/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 19,500 gram; (sisa berat netto ± 19,000 gram) ------------
- barang bukti nomor : 27803/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan batang dengan berat netto ± 12,530 gram; (sisa berat netto ± 12,030 gram) ------------
dengan kesimpulan bahwa Nomor: 27801/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 27802-27803/2024/NNF: seperti tersebut dalam (1) adalah benar positif mengandung Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran | Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilarang oleh undang-undang yang berlaku;
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
Kesatu :
----- Bahwa terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat didalam kamar kos Jl. Kedung Asem No.35 Kel. Kedung baruk Kec. Rungkut Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan saksi RICKY FERNANDA PRATAMA (masing-masing anggota Polrestabes Surabaya), telah berhasil menemukan: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, Batang, Biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 19,500 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Batang Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 12,530 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,035 gram, 3 (tiga) pak plastik klip kosong, 2 (dua) bungkus plastik kosong, 2 (dua) buah Skrop sendok plastik dan 1 (satu) buah Skrop sedotan plastik berada di dalam 1 (satu) Buah Kotak Tempat Makan warna Hijau ditemukan di dalam Lemari pakaian Milik terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO, 1 (satu) Roll Wrapping / Pembungkus warna Hitam, 2 (dua) Buah Timbangan Elektrik Besar dan Kecil, 1 (satu) Buah Buku Transaksi Jual Beli Narkotika ditemukan di dalam Lemari pakaian Milik terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO, 1 (satu) buah ATM BCA Rekening a.n. ACHMAD NGGOPUR ditemukan di dalam Dompet Milik terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO, 2 (dua) buah HP masing-masing Merk Redmi A3 dan Merk Redmi 3S ditemukan di dalam Tas kerja terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO yang saat itu tergeletak di Lantai, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 09935/NNF/2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, (PS kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt (Pemeriksa Sub Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya), serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti :
- barang bukti nomor : 27801/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
- barang bukti nomor : 27802/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 19,500 gram; (sisa berat netto ± 19,000 gram) ------------
- barang bukti nomor : 27803/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan batang dengan berat netto ± 12,530 gram; (sisa berat netto ± 12,030 gram) ------------
dengan kesimpulan bahwa Nomor: 27801/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 27802-27803/2024/NNF: seperti tersebut dalam (1) adalah benar positif mengandung Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran | Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilarang oleh undang-undang yang berlaku;
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------
Dan
Kedua:
------ Bahwa terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat disamping Jembatan daerah Sukodono Kab. Sidoarjo, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja)", yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tanggal sebagaimana berikut, terdakwa dihubungi oleh Sdr. SIMON (DPO) untuk mengambil Ranjauan Narkotika jenis Ganja di daerah Sukodono Kab. Sidoarjo (sambil mengirimkan share lokasi kepada terdakwa), lalu terdakwa menyanggupinya dan langsung berangkat menuju ke daerah tersebut, sesampainya di Lokasi yaitu di samping Jembatan daerah Sukodono Kab. Sidoarjo terdakwa mengambil 1 (satu) Bungkus Isolasi Lakban wama Coklat yang ada tulisan nya "1 Kg", lalu terdakwa bawa pulang ke Kos di Jl. Kedung Asem No. 35 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Surabaya, selanjutnya terdakwa membuka bungkusan Isolasi atau Lakban wama Coklat berisi ± 1 (satu) Kilogram ± 1.000 (seribu) gram Narkotika jenis Ganja tersebut, lalu sesuai perintah dari Sdr. SIMON (DPO) terdakwa Meranjaukan sebagai berikut :
• Pada pukul : 16.55 Wib, di sekitaran Graha YKP JI. Medokan Asri Utara Kec. Rungkut Surabaya meranjau sebanyak 1 (satu) Timbel Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 80 (delapan puluh) gram;
• pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 11.59 WIB sesuai perintah dari Sdr. SIMON (DPO) terdakwa Meranjaukan 3 (tiga) Timbel Narkotika jenis Ganja dengan berat Total ± 180 (seratus delapan puluh) gram dengan rincian masing-masing Timbelnya ± 60 (enam puluh) gram di Pinggir Jalan Raya Kedung Baruk Kec. Rungkut Surabaya, yang saat itu dijadikan satu ke dalam bungkusan kresek Hitam, lalu di hari yang sama terdakwa Meranjau 1 (satu) bungkus plastik isi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 1/2 (setengah) Kilogram / ± 500 (lima ratus) gram di Pinggir Jalan Raya Kedung Baruk Kec. Rungkut Surabaya;
• pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 13.01 WIB sesuai perintah dari Sdr. SIMON (DPO) saya Meranjaukan 1 (satu) bungkus plastik isi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 30 (tiga puluh) gram di Pinggir Jalan Rungkut Asri Barat Kec. Rungkut Surabaya dan dihari yang sama sekira pukul: 14.33 WIB sesuai perintah dari Saudara SIMON (BANDAR/DPO) saya Meranjaukan 1 (satu) bungkus plastik isi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 60 (enam puluh) gram di Pinggir Jalan Rusunawa Wonorejo Kec. Rungkut Surabaya;
- bahwa saat terdakwa mempersiapkan beberapa bungkus Narkotika Ganja yang telah terdakwa ranjau di berbagai tempat tersebut ada Daun, Batang, Biji yang tercecer / tersisa, lalu terdakwa kumpulkan dan disimpan di dalam 2 (dua) bungkus plastik klip sehingga tersisa di dalam Barang Bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, Batang, Biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto: ± 19,500 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Batang Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto: ± 12,530 gram tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 18.00 WIB bertempat didalam kamar kos Jl. Kedung Asem No.35 Kel. Kedung baruk Kec. Rungkut Surabaya, terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi YOPI TRIYA PRASETYA dan saksi RICKY FERNANDA PRATAMA (masing-masing anggota Polrestabes Surabaya), telah berhasil menemukan: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, Batang, Biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 19,500 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Batang Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 12,530 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,035 gram, 3 (tiga) pak plastik klip kosong, 2 (dua) bungkus plastik kosong, 2 (dua) buah Skrop sendok plastik dan 1 (satu) buah Skrop sedotan plastik berada di dalam 1 (satu) Buah Kotak Tempat Makan warna Hijau ditemukan di dalam Lemari pakaian Milik terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO, 1 (satu) Roll Wrapping / Pembungkus warna Hitam, 2 (dua) Buah Timbangan Elektrik Besar dan Kecil, 1 (satu) Buah Buku Transaksi Jual Beli Narkotika ditemukan di dalam Lemari pakaian Milik terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO, 1 (satu) buah ATM BCA Rekening a.n. ACHMAD NGGOPUR ditemukan di dalam Dompet Milik terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO, 2 (dua) buah HP masing-masing Merk Redmi A3 dan Merk Redmi 3S ditemukan di dalam Tas kerja terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO yang saat itu tergeletak di Lantai, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 09935/NNF/2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, (PS kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt (Pemeriksa Sub Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya), serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti :
- barang bukti nomor : 27801/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram; (dikembalikan tanpa isi) ------------
- barang bukti nomor : 27802/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 19,500 gram; (sisa berat netto ± 19,000 gram) ------------
- barang bukti nomor : 27803/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan batang dengan berat netto ± 12,530 gram; (sisa berat netto ± 12,030 gram) ------------
dengan kesimpulan bahwa Nomor: 27801/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 27802-27803/2024/NNF: seperti tersebut dalam (1) adalah benar positif mengandung Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran | Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa ACHMAD NGGOPUR BIN SUIPUK KUSWANTO.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
|