Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
No. Reg. : PDM 576M.5.43/Eku.2/02/2025
- Identitas TERDAKWA :
Nama Terdakwa : JOKO SAMPURNO Bin KADIN;
Nomor Identitas : 3516161307790002;
Tempat Lahir : Lamongan;
Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun/ 13 Juli 1979;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Putat Gede Barat 2/17, RT.002/RW.001, Kel. Putat Gede, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya (KTP) atau Putat Gede Barat 2/5, RT.002/RW.001, Kel. Putat Gede, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya (Kontrak).
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pedagang;
Pendidikan : SMA (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 06 Desember 2024 s/d 07 Desember 2024
|
- Penahanan
|
|
|
:
|
Rutan Polsek Dukuh Pakis Surabaya, sejak tanggal 07 Desember 2024 s.d. tanggal 26 Desember 2024;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek Dukuh Pakis Surabaya, sejak tanggal 27 Desember 2024 s.d. tanggal 04 Februari 2025;
|
|
:
|
Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 04 Februari 2025 s.d. tanggal 23 Februari 2025;
|
- Dakwaan :
KESATU
----------------Bahwa ia Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN, pada hari, bulan, waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar tahun 2023 sampai dengan Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN ditangkap pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Jalan Putat Gede Barat 2/5, RT.002/RW.001, Kel. Putat Gede, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bermula pada hari, bulan, waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar Tahun 2023, Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN telah mengakses permainan judi online jenis togel berbasis website www.paitogelnaik.com melalui Google Chrome, menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo type A3S warna hitam dengan No. Telp. 081333816339 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi warna biru dengan No. Telp. 081357774729, dengan user name : sugito999, password : sugito797979, yang mana Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN telah mendaftarkan rekening BCA Nomor : 2581597021 atas nama JOKO SAMPURNO yang berguna sebagai sarana untuk melakukan top up (deposit) serta melakukan penarikan dana (withdraw) dalam permainan judi online jenis togel. Adapun cara Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN melakukan permainan judi online jenis togel tersebut adalah dengan memilih togel SGP (singapore), SDY (Sidney) atau HK (Hongkong), kemudian menyamakan 5 angka BPFS (pasang campuran), misalkan Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN pasang angka 1,2,3,4,5 sedangkan mesin di SGP (Singapore) mengeluarkan angka 1,2,3,4 maka Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapatkan 3D (3 angka) serta 4D (4 angka) yang mana secara otomatis Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN memasang taruhan 0,1 (Rp 100,-) serta 0,5 (Rp 500,-), dengan total taruhan uang yang Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN pasang terhadap 3D (3 angka) serta 4D (4 angka) sekali putaran/pasang sebesar Rp 17.000,-. Dalam sekali putaran permainan tersebut kalau mendapat 3D (3 angka) maka Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapatkan uang sebesar Rp200.000, sementara untuk 4D (4 angka) maka Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapatkan uang sebesar Rp300.000, sehingga kalau sekali permainan Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapatkan 3D (3 angka) serta 4D (4 angka) maka Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapatkan uang sebesar Rp.500.000. Adapun Terdakwa beberapa kali mendapat kemenangan dari permainan judi online jenis togel berbasis website www.paitogelnaik.com dan juga telah melakukan penarikan (withdraw) melalui rekening BCA Nomor : 2581597021 atas nama JOKO SAMPURNO, antara lain pada tanggal 04 Desember 2024 sebesar Rp360.000 yang ditransfer dari rekening atas nama KIKI FATONI, dari rekening atas nama YULIANI pada tanggal 20 Oktober 2024 sebesar Rp50.000, tanggal 05 November 2024 sebesar Rp250.000, tanggal 09 November 2024 sebesar Rp 150.000, tanggal 28 Agustus 2024 sebesar Rp50.000, dan tanggal 13 Agustus 2024 sebesar Rp 60.000 ditransfer dari rekening atas nama YUNIARNI. Bahwa Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN juga menerima tombokan/titipan untuk memasang taruhan judi online jenis togel berbasis website www.paitogelnaik.com dari Sdr. SENADI melalui pesan WhatsApp.
- Bahwa selanjutnya pada hari, bulan, waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar Tahun 2024, Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN telah mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yakni berupa melakukan jual beli chip Higgs Domino Island (HDI), yang mana chip tersebut berguna untuk memasang taruhan dan tanpa chip tersebut para pemain Higgs Domino Island (HDI) tidak bisa bermain judi. Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN awalnya mendapatkan chip Higgs Domino Island (HDI), dengan melakukan permainan Higgs Domino Island (HDI) menggunakan sarana berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo type A3S warna hitam dengan No. Telp. 081333816339 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi warna biru dengan No. Telp. 081357774729, kemudian membuka playstore lalu mengunduh (download) Higgs Domino Island (HDI) dengan kedua Handphone tersebut, sehingga Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN memiliki 2 (dua) akun Higgs Domino Island (HDI), yang mana akun pertama memiliki username : 29061297 dan password: sugito 797979, sementara akun kedua dengan username : 440005500 dan password : sugito 797979. Kemudian saat memainkan Higgs Domino Island (HDI), Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN menggunakan kedua Handphone dan akun tersebut secara bergantian, yang mana apabila dalam permainan tersebut Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN menang maka Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapat chip yang tersimpan dalam ID Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN dengan nomor : 83896373 serta nomor : 440005500. Selanjutnya, Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN juga menghubungi para penjudi Higgs Domino Island (HDI) melalui WhatsApp dan menanyakan apakah ada chip Higgs Domino Island (HDI) yang dijual, dan kalau ada yang menjual maka Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN membeli chip Higgs Domino Island (HDI) seharga Rp45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) tiap 1-B, kemudian setelah Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mentransfer uang pembelian chip, maka oleh penjual chip lalu mengirimkan chip Higgs Domino Island (HDI) ke ID Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN dengan nomor : 83896373 serta nomor : 440005500. Kemudian setelah cukup banyak chip terkumpul dalam ID Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN tersebut, Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mulai menawarkan chip Higgs Domino Island (HDI) kepada pembeli chip (user) melalui pesan WhatsApp yang mana tiap 1-B chip Higgs Domino Island (HDI) Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN menjualnya seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), dengan cara Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN meminta ID dari pembeli chip (user), kemudian Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN menditribusikan chip yang tersedia pada ID nomor : 83896373 dan ID nomor : 440005500 milik Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN ke ID pembeli chip (user) sesuai permintaan pembeli chip (user), dimana setiap Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN menjual 1-B Chip HDI, Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000. Adapun rata-rata dalam sehari Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN bisa membeli minimal 10-B chip Higgs Domino Island (HDI) seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian menjual minimal 10-B chip Higgs Domino Island (HDI) dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pembeli chip (user) sehingga Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapat keuntungan sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). Semua transaksi keuangan terkait jual beli chip Higgs Domino Island (HDI) dilakukan oleh Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN melalui rekening BCA dengan nomor : 2581597021.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Saksi EKO PENDI KURNIAWAN, Saksi EKO HENDRY WIJAYA, dan saksi RONY CHRISTIAWAN yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Dukuh Pakis Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian online di Jalan Putat Gede Barat Gg.2, No.5, Surabaya, kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN saat sedang duduk di teras rumah dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo type A3S warna hitam dengan No. Telp. 081333816339 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi warna biru dengan No. Telp. 081357774729, yang didalamnya terdapat riwayat Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mengakses permainan judi online jenis togel berbasis website www.paitogelnaik.com dan riwayat jual beli chip Higgs Domino Island (HDI) sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Dukuh Pakis Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan JOKO SAMPURNO Bin KADIN yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian berupa chip dari Higgs Domino Island (HDI) serta melakukan permainan judi online jenis togel berbasis website www.paitogelnaik.com bersifat untung-untungan, dan dilakukan tanpa hak atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa ia Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN, pada hari, bulan, waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar tahun 2023 sampai dengan Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN ditangkap pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Jalan Putat Gede Barat 2/5, RT.002/RW.001, Kel. Putat Gede, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” , yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------
- Bermula pada hari, bulan, waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar Tahun 2023, Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN telah mengakses permainan judi online jenis togel berbasis website www.paitogelnaik.com melalui Google Chrome, menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo type A3S warna hitam dengan No. Telp. 081333816339 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi warna biru dengan No. Telp. 081357774729, dengan user name : sugito999, password : sugito797979, yang mana Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN telah mendaftarkan rekening BCA Nomor : 2581597021 atas nama JOKO SAMPURNO yang berguna sebagai sarana untuk melakukan top up (deposit) serta melakukan penarikan dana (withdraw) dalam permainan judi online jenis togel. Adapun cara Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN melakukan permainan judi online jenis togel tersebut adalah dengan memilih togel SGP (singapore), SDY (Sidney) atau HK (Hongkong), kemudian menyamakan 5 angka BPFS (pasang campuran), misalkan Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN pasang angka 1,2,3,4,5 sedangkan mesin di SGP (Singapore) mengeluarkan angka 1,2,3,4 maka Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapatkan 3D (3 angka) serta 4D (4 angka) yang mana secara otomatis Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN memasang taruhan 0,1 (Rp 100,-) serta 0,5 (Rp 500,-), dengan total taruhan uang yang Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN pasang terhadap 3D (3 angka) serta 4D (4 angka) sekali putaran/pasang sebesar Rp 17.000,-. Dalam sekali putaran permainan tersebut kalau mendapat 3D (3 angka) maka Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapatkan uang sebesar Rp200.000, sementara untuk 4D (4 angka) maka Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapatkan uang sebesar Rp300.000, sehingga kalau sekali permainan Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapatkan 3D (3 angka) serta 4D (4 angka) maka Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapatkan uang sebesar Rp.500.000. Adapun Terdakwa beberapa kali mendapat kemenangan dari permainan judi online jenis togel berbasis website www.paitogelnaik.com dan juga telah melakukan penarikan (withdraw) melalui rekening BCA Nomor : 2581597021 atas nama JOKO SAMPURNO, antara lain pada tanggal 04 Desember 2024 sebesar Rp360.000 yang ditransfer dari rekening atas nama KIKI FATONI, dari rekening atas nama YULIANI pada tanggal 20 Oktober 2024 sebesar Rp50.000, tanggal 05 November 2024 sebesar Rp250.000, tanggal 09 November 2024 sebesar Rp 150.000, tanggal 28 Agustus 2024 sebesar Rp50.000, dan tanggal 13 Agustus 2024 sebesar Rp 60.000 ditransfer dari rekening atas nama YUNIARNI. Bahwa Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN juga menerima tombokan/titipan untuk memasang taruhan judi online jenis togel berbasis website www.paitogelnaik.com dari Sdr. SENADI melalui pesan WhatsApp.
- Bahwa selanjutnya pada hari, bulan, waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar Tahun 2024, Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN telah melakukan jual beli chip Higgs Domino Island (HDI), yang mana chip tersebut berguna untuk memasang taruhan dan tanpa chip tersebut para pemain Higgs Domino Island (HDI) tidak bisa bermain judi. Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN awalnya mendapatkan chip Higgs Domino Island (HDI), dengan melakukan permainan Higgs Domino Island (HDI) menggunakan sarana berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo type A3S warna hitam dengan No. Telp. 081333816339 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi warna biru dengan No. Telp. 081357774729, kemudian membuka playstore lalu mengunduh (download) Higgs Domino Island (HDI) dengan kedua Handphone tersebut, sehingga Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN memiliki 2 (dua) akun Higgs Domino Island (HDI), yang mana akun pertama memiliki username : 29061297 dan password: sugito 797979, sementara akun kedua dengan username : 440005500 dan password : sugito 797979. Kemudian saat memainkan Higgs Domino Island (HDI), Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN menggunakan kedua Handphone dan akun tersebut secara bergantian, yang mana apabila dalam permainan tersebut Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN menang maka Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapat chip yang tersimpan dalam ID Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN dengan nomor : 83896373 serta nomor : 440005500. Selanjutnya, Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN juga menghubungi para penjudi Higgs Domino Island (HDI) melalui WhatsApp dan menanyakan apakah ada chip Higgs Domino Island (HDI) yang dijual, dan kalau ada yang menjual maka Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN membeli chip Higgs Domino Island (HDI) seharga Rp45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) tiap 1-B, kemudian setelah Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mentransfer uang pembelian chip, maka oleh penjual chip lalu mengirimkan chip Higgs Domino Island (HDI) ke ID Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN dengan nomor : 83896373 serta nomor : 440005500. Kemudian setelah cukup banyak chip terkumpul dalam ID Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN tersebut, Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mulai menawarkan chip Higgs Domino Island (HDI) kepada pembeli chip (user) melalui pesan WhatsApp yang mana tiap 1-B chip Higgs Domino Island (HDI) Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN menjualnya seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), dengan cara Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN meminta ID dari pembeli chip (user), kemudian Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mengirimkan chip yang tersedia pada ID nomor : 83896373 dan ID nomor : 440005500 milik Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN ke ID pembeli chip (user) sesuai permintaan pembeli chip (user), dimana setiap Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN menjual 1-B Chip HDI, Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000. Adapun rata-rata dalam sehari Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN bisa membeli minimal 10-B chip Higgs Domino Island (HDI) seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian menjual minimal 10-B chip Higgs Domino Island (HDI) dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pembeli chip (user) sehingga Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mendapat keuntungan sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). Semua transaksi keuangan terkait jual beli chip Higgs Domino Island (HDI) dilakukan oleh Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN melalui rekening BCA dengan nomor : 2581597021.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Saksi EKO PENDI KURNIAWAN, Saksi EKO HENDRY WIJAYA, dan saksi RONY CHRISTIAWAN yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Dukuh Pakis Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian online di Jalan Putat Gede Barat Gg.2, No.5, Surabaya, kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN saat sedang duduk di teras rumah dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo type A3S warna hitam dengan No. Telp. 081333816339 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi warna biru dengan No. Telp. 081357774729, yang didalamnya terdapat riwayat Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN mengakses permainan judi online jenis togel berbasis website www.paitogelnaik.com dan riwayat jual beli chip Higgs Domino Island (HDI) sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Dukuh Pakis Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa JOKO SAMPURNO Bin KADIN melakukan jual beli chip Higgs Domino Island (HDI) serta melakukan permainan judi online jenis togel berbasis website www.paitogelnaik.com bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------
Surabaya, __17_ Februari 2025
Penuntut Umum

I Nyoman Darma Yoga, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|