Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 2125/L/2017 Tertanggal 12 September 2017;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda yang disepakati di dalam perjanjian jual beli sebesar 0,5% x Rp. 330,000,000,- x 48 Bulan = Rp. 79,200,000,- kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yakni tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Mayjend Sungkono 127, Surabaya ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|