Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.Siswanto
2.Iwan S
3.Rony Pahlian
4.Ujang Ashari
PT. KALPATARU SAWIT PLANTATION Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siswanto
2Iwan S
3Rony Pahlian
4Ujang Ashari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fahmi MarasabessySiswanto
2Fahmi MarasabessyIwan S
3Fahmi MarasabessyRony Pahlian
4Fahmi MarasabessyUjang Ashari
Termohon
NoNama
1PT. KALPATARU SAWIT PLANTATION
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2.    Menyatakan TERMOHON PKPU PT KALPATARU SAWIT PLANTATION, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

 

3.    Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;

 

4.    Mengangkat Saudara :

a. MUHAMMAD RIZAL RUSTAM, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-2.AH.04.06-2024, tertanggal 11 Januari 2024, yang beralamat kantor di Ismak Advocaten Jl. Tebet Barat IX No. 7A;

b. GUNTUR RAMADHANI, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-230.AH.04.05-2024, tertanggal 21 Oktober 2024, yang beralamat kantor di Gedung Millenium Centennial Center Lt. 62, Jalan Jend. Sudirman, Kav. 25, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

c. ABDUL HAJI TALAOHU, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-330 AH.04.05-2022, tertanggal 23 September 2022, yang beralamat kantor di Abdul Haji Talaohu Partnership, Epicentrum Walk Lt. 5, B 503, Jalan Epicentrum Tengah, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dahulu beralamat di Talaohu Siking Partnership, Menara Palma, HR Rasuna Said 12/F, Jl. Kav. 6 Blok X-2 Jakarta Selatan 12190;

 

untuk bertindak sebagai  Tim  Pengurus  dalam  proses  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus pailit;

 

5.    Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

 

6.    Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;

 

7.    Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak