Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
520/Pdt.G/2025/PN Sby 1.PT. Wira Logam
2.tony sutanto alim
oei soesanto wibisono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 520/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wira Logam
2tony sutanto alim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aloysius Nugrahadi Prasetyo S.H., M.Kn.PT. Wira Logam
2Aloysius Nugrahadi Prasetyo S.H., M.Kn.tony sutanto alim
Tergugat
NoNama
1oei soesanto wibisono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Citi 9 Properti Indonesia
2Indah Astuti Poernomo
3kaleb prayudi antonius
4Liem Long Hwa
5PT. Logam Sejati
6Notaris Bambang Santoso, S.H., M.Kn.
7Fenny Florencia Susilo
8Indrawati Ongkowidjojo
9Flowurrence Wibawanti Dewany
10Phebe Elizabeth Antonius
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti yang luas ;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 01/WL-OSW/V/15 tertanggal 13 Mei 2015 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
  4. Menyatakan Akta Jaminan Pribadi Nomor 9 tertanggal 13 September 2016 yang dibuat oleh Notaris Bambang Santoso, S.H., M.Kn. (in casu TURUT TERGUGAT VI) antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
  5. Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 01/WL-KPA/V/15 tertanggal 13 Mei 2015 antara PENGGUGAT I dengan TURUT TERGUGAT III dan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 01/WL-LLH/V/15 tertanggal

13 Mei 2015 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT IV batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;

  1. Menyatakan Akta Jaminan Pribadi Nomor 7 tertanggal 13 September 2016 yang dibuat oleh Notaris Bambang Santoso, S.H., M.Kn. (in casu TURUT TERGUGAT VI) antara PENGGUGAT II dengan TURUT TERGUGAT III dan Akta Jaminan Pribadi Nomor 8 tertanggal 13 September 2016 yang dibuat oleh Notaris Bambang Santoso, S.H., M.Kn. (in casu TURUT TERGUGAT VI) antara PENGGUGAT II dengan TURUT TERGUGAT IV batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
  2. Menyatakan demi hukum PARA PENGGUGAT tidak perlu melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 756/Pdt.G/2018/PN.Sby tanggal 9 Juli 2019 j.o. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19 K / Pdt / 2021 tanggal

 

 

 

18 Februari 2021 j.o. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 213 PK/Pdt/2023 tanggal 22 Mei 2023 ;

  1. Menyatakan batal peletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas aset milik PENGGUGAT I berupa :

sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 01491/Desa Cangkir, diuraikan dalam Surat Ukur: tanggal 14/01/2016, Nomor: 00450/0203/2016, luas : 19.448 m?2;, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.09.02.03.01050, sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tanggal 16-Feb-2016, pada saat ini terdaftar atas nama PT. WIRALOGAM (in casu PENGGUGAT I)

Sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 756/Pdt.G/2018/PN.Sby tanggal 9 Juli 2019 j.o. Putusan Mahkamah Agung       Nomor     :    19 K / Pdt / 2021 tanggal 18 Februari 2021 j.o. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 213 PK/Pdt/2023 tanggal 22 Mei 2023 ;

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
  2. Memerintahkan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak