Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2303/Pid.Sus/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H RYAN AZIS SADEWO BIN SUYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2303/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/6182/M.5.43/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN AZIS SADEWO BIN SUYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa RYAN AZIS SADEWO BIN SUYITNO pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Counter Handphone Gondrong Cell yang beralamat di Jalan Pacuan Kuda No. 50, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat namun sekitar tahun 2024 Terdakwa mengetahui situ permainan yang memiliki  muatan judi pada website ”BWIBET365” dengan link https://bwbt365liar.com dengan jenis Judi Bola Jenis Permainan ”single”. Selanjutnya Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dengan cara Terdakwa membuka Google Chrome kemudian membuka situs ”BWIBET365” dengan link https://bwbt365liar.com selanjutnya memilih menu daftar dan mengisi formulir elektronik yang memuat nama pengguna, kata sandi, konfirmasi kata sandi, nama lengkap, nomor telepon selanjutnya mengklik daftar. Selanjutnya Terdakwa masuk menggunakan username : Domble dan Password : brentek93 kemudian mengklik menu deposit dan memilih bank BCA selanjutnya melakukan deposit dengan minimal deposit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa transfer, kemudian saldo utama akan terisi sesuai dengan nominal deposit yang ditransferkan. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan pada menu beranda dan memilih menu games pada tampilan menu. Terdakwa dalam permainannya memasang taruhan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan pengharapan/peruntungan apabila Team yang Terdakwa pilih menang maka Terdakwa mendapat Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) tergantung unggulan uang dan uang kemenangan secara otomatis masuk ke dalam website milik Terdakwa atau jika Team yang dipilih terdakwa kalah maka Terdakwa mengalami kekalahan. Setelah Terdakwa menang maka Terdakwa dapat mencairkan saldo dengan masuk ke menu Withdraw kemudian menulis jumlah penarikan yang minimum penarikan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian melakukan penarikan dan mengklik kirim dan uang akan masuk ke rekening BCA milik Terdakwa;
    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025, Terdakwa menarik uang hasil Judi Online sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, Terdakwa melakukan penarikan uang hasil Judi Online sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada Selasa, tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 07.09 WIB Terdakwa mendepositkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya pada pukul 10.31 WIB Terdakwa mendepositkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian pada pukul 10.32 WIB Terdakwa mendepositkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Terdakwa bermain Judi Online, telah mempertaruhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan kemenangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kekalahan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Yang mana hasil dari permainan Judi Online tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar tagihan hutang;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian di Counter Handphone Gondrong Cell yang beralamat di Jalan Pacuan Kuda No. 50, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan riwayat permainan judi online dengan uang sebagai taruhan pada 1 (satu) unit Handphone Android Merk Infinix Note 30 warna Hitam, model Infinix X6833B, IMEI 1 : 356785871692261 IMEI 2 : 356785871692279 milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online di situs website https://bwbt365liar.com dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang R I No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa RYAN AZIS SADEWO BIN SUYITNO pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Counter Handphone Gondrong Cell yang beralamat di Jalan Pacuan Kuda No. 50, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, menjadikan turut serta permainan judi sebagai pencaharian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat namun sekitar tahun 2024 Terdakwa mengetahui situ permainan yang memiliki  muatan judi pada website ”BWIBET365” dengan link https://bwbt365liar.com dengan jenis Judi Bola Jenis Permainan ”single”. Selanjutnya Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dengan cara Terdakwa membuka Google Chrome kemudian membuka situs ”BWIBET365” dengan link https://bwbt365liar.com selanjutnya memilih menu daftar dan mengisi formulir elektronik yang memuat nama pengguna, kata sandi, konfirmasi kata sandi, nama lengkap, nomor telepon selanjutnya mengklik daftar. Selanjutnya Terdakwa masuk menggunakan username : Domble dan Password : brentek93 kemudian mengklik menu deposit dan memilih bank BCA selanjutnya melakukan deposit dengan minimal deposit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa transfer, kemudian saldo utama akan terisi sesuai dengan nominal deposit yang ditransferkan. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan pada menu beranda dan memilih menu games pada tampilan menu. Terdakwa dalam permainannya memasang taruhan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan pengharapan/peruntungan apabila Team yang Terdakwa pilih menang maka Terdakwa mendapat Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) tergantung unggulan uang dan uang kemenangan secara otomatis masuk ke dalam website milik Terdakwa atau jika Team yang dipilih terdakwa kalah maka Terdakwa mengalami kekalahan. Setelah Terdakwa menang maka Terdakwa dapat mencairkan saldo dengan masuk ke menu Withdraw kemudian menulis jumlah penarikan yang minimum penarikan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian melakukan penarikan dan mengklik kirim dan uang akan masuk ke rekening BCA milik Terdakwa;
    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025, Terdakwa menarik uang hasil Judi Online sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, Terdakwa melakukan penarikan uang hasil Judi Online sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada Selasa, tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 07.09 WIB Terdakwa mendepositkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya pada pukul 10.31 WIB Terdakwa mendepositkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian pada pukul 10.32 WIB Terdakwa mendepositkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Terdakwa bermain Judi Online, telah mempertaruhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan kemenangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kekalahan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Yang mana hasil dari permainan Judi Online tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar tagihan hutang;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian di Counter Handphone Gondrong Cell yang beralamat di Jalan Pacuan Kuda No. 50, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan riwayat permainan judi online dengan uang sebagai taruhan pada 1 (satu) unit Handphone Android Merk Infinix Note 30 warna Hitam, model Infinix X6833B, IMEI 1 : 356785871692261 IMEI 2 : 356785871692279 milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online di situs website https://bwbt365liar.com dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP. ----------

 

            ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa RYAN AZIS SADEWO BIN SUYITNO pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Counter Handphone Gondrong Cell yang beralamat di Jalan Pacuan Kuda No. 50, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat namun sekitar tahun 2024 Terdakwa mengetahui situ permainan yang memiliki  muatan judi pada website ”BWIBET365” dengan link https://bwbt365liar.com dengan jenis Judi Bola Jenis Permainan ”single”. Selanjutnya Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dengan cara Terdakwa membuka Google Chrome kemudian membuka situs ”BWIBET365” dengan link https://bwbt365liar.com selanjutnya memilih menu daftar dan mengisi formulir elektronik yang memuat nama pengguna, kata sandi, konfirmasi kata sandi, nama lengkap, nomor telepon selanjutnya mengklik daftar. Selanjutnya Terdakwa masuk menggunakan username : Domble dan Password : brentek93 kemudian mengklik menu deposit dan memilih bank BCA selanjutnya melakukan deposit dengan minimal deposit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa transfer, kemudian saldo utama akan terisi sesuai dengan nominal deposit yang ditransferkan. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan pada menu beranda dan memilih menu games pada tampilan menu. Terdakwa dalam permainannya memasang taruhan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan pengharapan/peruntungan apabila Team yang Terdakwa pilih menang maka Terdakwa mendapat Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) tergantung unggulan uang dan uang kemenangan secara otomatis masuk ke dalam website milik Terdakwa atau jika Team yang dipilih terdakwa kalah maka Terdakwa mengalami kekalahan. Setelah Terdakwa menang maka Terdakwa dapat mencairkan saldo dengan masuk ke menu Withdraw kemudian menulis jumlah penarikan yang minimum penarikan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian melakukan penarikan dan mengklik kirim dan uang akan masuk ke rekening BCA milik Terdakwa;
    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025, Terdakwa menarik uang hasil Judi Online sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, Terdakwa melakukan penarikan uang hasil Judi Online sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada Selasa, tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 07.09 WIB Terdakwa mendepositkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya pada pukul 10.31 WIB Terdakwa mendepositkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian pada pukul 10.32 WIB Terdakwa mendepositkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Terdakwa bermain Judi Online, telah mempertaruhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan kemenangan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kekalahan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Yang mana hasil dari permainan Judi Online tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar tagihan hutang;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian di Counter Handphone Gondrong Cell yang beralamat di Jalan Pacuan Kuda No. 50, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan riwayat permainan judi online dengan uang sebagai taruhan pada 1 (satu) unit Handphone Android Merk Infinix Note 30 warna Hitam, model Infinix X6833B, IMEI 1 : 356785871692261 IMEI 2 : 356785871692279 milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online di situs website https://bwbt365liar.com dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya