| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa bernama YULIA AMELIA C RIHIMANGI yang tertulis dalam Kutipan Akta Kematian No, 3578-KM-02112016-0122, Kartu Tanda Penduduk dengan nama YULIA AMELIA C RIHIMANGI NIK 3578165507490002 dan nama ibu Pemohon RIHI MANGNGI, YULIA AMELIA, CONSTANTIN tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 309/1975 sedangkan nama JULIA AMELIA CONSTANTYN RIHI MANGI tertulis pada kutipan Akta Perkawinan Ibu Pemohon Pemohon No. 336/1973 sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|