Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa ia Terdakwa SERLIA MANGGAR LUKI SINTA Binti SUGIMUN, pada hari Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 08.03 WIB bertempat di Perum. Wisata Bukit Mas blok G-II/11, RT.004-RW.007, Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari saksi korban an.Vivian Felicia Hartono kehilangan Emas dan Mata Uang asing yang di simpannya didalam kamar tidurnya, kemudian saksi korban menceritakan kejadian tersebut pada saksi Monica Felicia Hartono selaku adik korban, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Monica Felicia Hartono datang kerumah saksi korban, dimana pada saat itu rumah saksi korban dalam keadaan sepi dan hanya ada terdakwa SERLIA MANGGAR LUKI SINTA yang merupakan ART dirumah tersebut, karena kecurigaan saksi Mocica Felicia Hartono pada Terdakwa, kemudian saksi an.Monica Felicia Hartono masuk ke kamar Terdakwa dan memeriksa tas cangklong berwarna pink milik terdakwa dan dalam tas tersebut kemudian ditemukan Mata Uang Dolar Singapura pecahan 50 (lima puluh) dollar SGP sebanyak 6 lembar dengan nominal 300 Dollar SGP milik saksi korban, selanjutnya saksi Monica Felicia Hartono mengintrogasi Terdakwa atas kepemilikan Mata Uang Dolar Singapura pecahan 50 (lima puluh) dollar SGP sebanyak 6 lembar dengan nominal 300 Dollar SGP tersebut, kemudian Terdakwa mengakui perbuatannya yang dimana terdakwa telah mengambil mata uang asing dan emas milik saksi korban secara bertahap saat Terdakwa melaksanakan tugasnya sebagai ART dirumah tersebut, kemudian saksi Monica Felica Hartono lalu menghubungi saksi korban dan mengatakan bahwa Terdakwa yang telah mengambil Mata Uang Asing dan Emas milik saksi korban ;
- Bahwa kemudian dalam Interogasi tersebut diketahui cara terdakwa mengambil Mata Uang Asing dan Emas milik saksi korban dilakukan terdakwa dengan cara, ketika terdakwa sedang melakukan tugasnya sebagai Asisten Rumah Tangga yang bertugas untuk membersihkan kamar dan mengambil baju kotor saksi korban untuk terdakwa cuci, lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil Mata Uang Asing dan Emas milik saksi korban, setelah itu mata uang asing dan emas milik saksi korban yang terdakwa ambil kemudian terdakwa simpan pada ember yang berisi pakaian kotor dari kamar saksi korban, bahwa untuk mengelabui saksi korban, terdakwa mengambil mata uang asing dan emas milik saksi korban secara bertahap, setelah mata uang dan emas milik saksi korban berhasil terdakwa kumpulkan, kemudian terdakwa menjual barang-barang tersebut di Pasar Pare Kediri ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa turut mengambil 5 (lima) batang Emas 1 gram, 3 (tiga) batang emas 5 gram, 2 (dua) batang emas 10 gram, mata uang asing korea wan (KRW) dengan total Rp. 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Mata Uang Ringgit dengan total 1.500 (seribu lima ratus) ringgit Malaysia, Mata Uang Dola Hongkong dengan total 7.500 (tujuh ribu lima ratus) dolar Hongkong, Mata Uang Singapura dengan total 1.450 (seribu empat ratus lima puluh) dolar Singapura, Mata Uang EURO dengan total 250 EURO, Mata Uang Baht dengan total 18.000 (delapan belas ribu) Bath Thailand, Mata Uang Lira dengan total 1.200 (seribu dua ratus), dan Mata Uang Dolar Singapura pecahan 50 (lima puluh) sebanyak 6 lembar dengan total 300 (tiga ratus) dolar SGP milik Saksi Korban ;
- Bahwa kemudian uang hasil penjualan 5 (lima) batang Emas 1 gram, 3 (tiga) batang emas 5 gram, 2 (dua) batang emas 10 gram, mata uang asing korea wan (KRW) dengan total Rp. 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Mata Uang Ringgit dengan total 1.500 (seribu lima ratus) ringgit Malaysia, Mata Uang Dola Hongkong dengan total 7.500 (tujuh ribu lima ratus) dolar Hongkong, Mata Uang Singapura dengan total 1.450 (seribu empat ratus lima puluh) dolar Singapura, Mata Uang EURO dengan total 250 EURO, Mata Uang Baht dengan total 18.000 (delapan belas ribu) Bath Thailand, Mata Uang Lira dengan total 1.200 (seribu dua ratus), dan Mata Uang Dolar Singapura pecahan 50 (lima puluh) sebanyak 6 lembar dengan total 300 (tiga ratus) dolar SGP,milik Saksi Korban tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari ;
- Bahwa Saksi Korban tidak pernah memberikan ijin atau persetujuan kepada Terdakwa untuk mengambil 5 (lima) batang Emas 1 gram, 3 (tiga) batang emas 5 gram, 2 (dua) batang emas 10 gram, mata uang asing korea wan (KRW) dengan total Rp. 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Mata Uang Ringgit dengan total 1.500 (seribu lima ratus) ringgit Malaysia, Mata Uang Dola Hongkong dengan total 7.500 (tujuh ribu lima ratus) dolar Hongkong, Mata Uang Singapura dengan total 1.450 (seribu empat ratus lima puluh) dolar Singapura, Mata Uang EURO dengan total 250 EURO, Mata Uang Baht dengan total 18.000 (delapan belas ribu) Bath Thailand, Mata Uang Lira dengan total 1.200 (seribu dua ratus), dan Mata Uang Dolar Singapura pecahan 50 (lima puluh) sebanyak 6 lembar dengan total 300 (tiga ratus) dolar SGP miliknya ;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 238.904.000 (dua ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus empat ribu rupiah) ;
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. ------------------------------------------------------------- |