Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Ambudi Putra Laksana PT. Bumi Jaya Wijayanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 93/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ambudi Putra Laksana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bumi Jaya Wijayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kontra selama selama 10 (sepuluh) bulan dengan Total sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah sebagaimana tersebutkan sebagai berikut :
    1. Kekurangan gaji bulan Maret 2025 sebesar = RP. 959.998,-  (sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);.
    2. Kekurangan gaji bulan April 2025 sebesar RP. 3.780.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang kompensasi kepada kepada PENGGUGAT sebesar 3/12 x Rp. 13.500.000,- = Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan membayar THR (Tunjangan Hari Raya) Tahun 2025, yakni = 5% (lima persen) x THR 2025 kepada PENGGUGAT sebesar  = 5% x Rp. 2.250.000,- = Rp. 112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas seluruh harta benda milik TERGUGAT, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai berikut :
  • Harta bergerak TERGUGAT :
  • Mobil Merk Hyundai Santa fe 2.2 Diesel CRDI E VGT 2.200 CC tahun 2019 NOPOL L 1775 BBG;
  • Sepeda Motor Merk Honda Scoopy tahun 2024 NOPOL L 3853 BAM dan Sepeda Motor Merk Honda Beat tahun 2024 NOPOL L 6684 BAB.
  • Harta tidak bergerak TERGUGAT :
  • Kantor milik TERGUGAT dengan Alamat : Griya Kebraon Tengah Blok O Nomor 15 Karangpilang Surabaya Jawa Timur;
  • Rumah tinggal milik TERGUGAT dengan Alamat : Perumahan Prima Kebraon 1 Blok GG/3 RT 01 RW 08 Desa Kebraon Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya.
  1. Menyatakan Putusan Perkara ini di putus dalam PUTUSAN serta merta (Uitvoorbaar bij voorrad) dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi.
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi PUTUSAN ini.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak