INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
59/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT SILIWANGI SUMBER MAKMUR | PT SAMUDRA AGUNG REALITY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PT SAMUDRA AGUNG REALITY dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; 3. Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT SAMUDRA AGUNG REALITY; 4. Menunjuk dan mengangkat :
Untuk bertindak selaku Pengurus dalam mengurus harta Termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit; 5. Membebankan seluruh biaya timbul dalam perkara ini kepada Termohon PKPU. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |