Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1255/Pid.B/2025/PN Sby 1.UGIK RAMANTYO, S.H.
2.I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
1.RICO PUTRA WIJAYA Bin ANTON
2.AHMAD MARZUKI SULTHONY DAFA Bin SYAMSURI MUSTOFA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1255/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2905/M.5.43/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, S.H.
2I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO PUTRA WIJAYA Bin ANTON[Penahanan]
2AHMAD MARZUKI SULTHONY DAFA Bin SYAMSURI MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

--------- Bahwa Terdakwa I RICO PUTRA WIJAYA BIN ANTON bersama – sama dengan Terdakwa II AHMAD MARZUKI SULTHONY DAFA BIN SYAMSURI MUSTOFA pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Karangpoh Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan”pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas Terdakwa I besama dengan Terdakwa II berboncengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Merah tanpa plat nomor milik Terdakwa I untuk mencari sasaran dengan Terdakwa II sebagai joki. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB ketika melintas di Jl. Karangpoh Surabaya para Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas cangklong Wanita warna Pink milik Saksi INKA FEBRIYANI yang pada saat itu berboncengan dengan Saksi RIZKI DARMAWAN. Selanjutnya timbullah niat para Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah tas tersebut dengan cara Terdakwa II sebagai Joki memepet motor yang dikendarai oleh Saksi RIZKI DARMAWAN dari sisi kanan, kemudian Terdakwa I menarik secara paksa 1 (satu) buah tas cangklong Wanita warna Pink dari Saksi INKA FEBRIYANI yang diletakkan di bahu sebelah kanan dan langsung membawanya kabur.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah tas cangklong Wanita warna Pink milik Saksi INKA FEBRIYANI tersebut, para Terdakwa menuju ke arah Jl. Tanjungsari Surabaya, melihat hal tersebut Saksi RIZKI DARMAWAN mengejar para Terdakwa. Selanjutnya ketika berada di pertigaan Jl. Tanjungsari Surabaya Saksi RIZKI DARMAWAN menabrak 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Merah tanpa plat nomor yang dikendarai para Terdakwa sehingga terjatuh namun Terdakwa II berhasil kabur. Selanjutnya Saksi RIZKI DARMAWAN dibantu oleh warga sekitar berhasil menangakap Terdakwa I.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Sukomanunggal yakni Saksi AGUS HERYANTO bersama Saksi DANNY INDRA HIDAYAT, S.H., yang sedang melakukan patroli dan melintas di TL Jl. Tanjungsari Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa I yang sebelumnya ditangkap oleh Saksi RIZKI DARMAWAN yang dibantu oleh warga. Setelah dilakukan introgasi Terdakwa I melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang mengambil 1 (satu) buah tas cangklong Wanita warna Pink milik Saksi INKA FEBRIYANI. Selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Sukomanunggal guna proses lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi INKA FEBRIYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  365 Ayat (2) ke – 1 dan ke - 2 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya