| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1255/Pid.B/2025/PN Sby | 1.UGIK RAMANTYO, S.H. 2.I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. |
1.RICO PUTRA WIJAYA Bin ANTON 2.AHMAD MARZUKI SULTHONY DAFA Bin SYAMSURI MUSTOFA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1255/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2905/M.5.43/Eoh.2/05/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa I RICO PUTRA WIJAYA BIN ANTON bersama – sama dengan Terdakwa II AHMAD MARZUKI SULTHONY DAFA BIN SYAMSURI MUSTOFA pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Karangpoh Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan”pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke – 1 dan ke - 2 KUHP.------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
