Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan semua kewajibannya di Bank Jatim Cabang Pembantu Pogot (Cabang Perak) Surabaya kepada Penggugat sebesar Rp. 184.843.522,68 (Seratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh dua rupiah enam puluh delapan sen),
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam proses Gugatan Sederhana.
|