Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
925/Pdt.P/2025/PN Sby EMERENTIANA ENDANG ARITIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 925/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMERENTIANA ENDANG ARITIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama:
  • EMERENTIANA ENDANG ARITIN yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Buku Pemandian dan Surat Pernikahan Suci; dan
  • ENDANG ARITIN yang tertera pada Akta Kelahiran, Akta Perkawinan.

Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah EMERENTIANA ENDANG ARITIN

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak