Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
843/Pdt.P/2025/PN Sby YUNIARTI THERESIA HANDOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 843/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNIARTI THERESIA HANDOYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON dimana nama PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON dengan nomor 173/WNI/1998  tercatat atas nama YUNIARTI THERESIA sedangkan yang benar adalah nama PEMOHON pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3578144606790002; Kutipan Akta Nikah PEMOHON dengan Nomor 3578-KW-09072024-0007 ; dan Kartu Keluarga PEMOHON dengan Nomor : 3578142311210004 dimana tercatat nama PEMOHON adalah YUNIARTI THERESIA HANDOYO;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama PEMOHON dalam AKTA KELAHIRAN milik PEMOHON tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak