Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1087/Pdt.P/2025/PN Sby 1.SINFAWATI
2.LANI LESMENA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1087/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 22 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SINFAWATI
2LANI LESMENA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H.SINFAWATI
2Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H.LANI LESMENA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama KOERNIAWAN LESMENA (dahulu bernama LIM GIEM KOK) dan ANDI (disebut juga ANDI LESMANA) adalah Orang Yang Tidak Hadir (Afwezigheid).
  3. Menetapkan PARA PEMOHON merupakan Pihak yang berhak dan berwenang untuk mewakili serta melakukan pengurusan atas pembagian harta warisan milik KOERNIAWAN LESMENA (dahulu bernama LIM GIEM KOK) dan ANDI (disebut juga ANDI LESMANA).
  4. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk membela hak-hak dan mewakili kepentingan lainnya dari KOERNIAWAN LESMENA (dahulu bernama LIM GIEM KOK) dan ANDI (disebut juga ANDI LESMANA) selaku Ahli Waris dari SOEJANI LESMENA (dahulu bernama LIM TJIANG LAN).
  5. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya Permohonan Penetapan KOERNIAWAN LESMENA (dahulu bernama LIM GIEM KOK) dan ANDI (disebut juga ANDI LESMANA) sebagai Orang Yang Tidak Hadir (Afwezigheid), sekaligus Penetapan PARA PEMOHON untuk melakukan Pengurusan atas pembagian harta warisan milik KOERNIAWAN LESMENA (dahulu bernama LIM GIEM KOK) dan ANDI (disebut juga ANDI LESMANA) ini kepada Pihak-Pihak terkait, sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait.
  6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PARA PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak