Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby EDDIE SOEDRADJAT, SH. MOHAMMAD JUHAR Bin H. MUHAMMAD NOR Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 151/ M.5.37 / Ft.1 / 01 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDDIE SOEDRADJAT, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD JUHAR Bin H. MUHAMMAD NOR Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD JUHAR Bin H. MUHAMMAD NOR (Alm) selaku Kepala Desa Gunung Rancak pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sampang Nomor : 188.45/149/KEP/434.012/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang bersama sama dengan saksi SOFROWI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sekitar bulan Desember 2020 atau pada waktu tertentu setidak-tidaknya dalam Tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum.

Subsidair :

--------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD JUHAR Bin H. MUHAMMAD NOR (Alm) selaku Kepala Desa Gunung Rancak pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sampang Nomor : 188.45/149/KEP/434.012/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang bersama sama dengan saksi SOFROWI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sekitar bulan Desember 2020 atau pada waktu tertentu setidak-tidaknya dalam Tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya