Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2341/Pid.B/2025/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. MOCH. JANUAR EFENDI BIN MULYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2341/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5758/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. JANUAR EFENDI BIN MULYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa MOCH. JANUAR EFENDI BIN MULYANTO pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak - tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah yang beralamat di Dk. Kalisari No. 14 RT/RW 001/002 Kel. Romokalisari Kec. Benowo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbauatan "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa bersama dengan Sdr. GANDRUNG JAJAR GINAYU (DPO) dengan niat mencari target motor curian, melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type 28D MIO/AL115 S AT dengan No. Polisi : L 4542 XN milik Saksi NURCHOLIS yang diparkir di depan rumah yang beralamat di Dk. Kalisari No. 14 RT/RW 001/002 Kel. Romokalisari Kec. Benowo Surabaya. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. GANDRUNG JAJAR GINAYU (DPO) mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Sdr. GANDRUNG JAJAR GINAYU (DPO) berperan mengawasi kondisi sekitar sedangkan Terdakwa berperan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type 28D MIO/AL115 S AT dengan No. Polisi : L 4542 XN milik Saksi NURCHOLIS tersebut dengan berjalan mendekati sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa merusak rumah kunci kontaknya menggunakan kunci T. Selanjutnya Terdakwa mendorong mundur sepeda motor tersebut menjauh dari depan rumah Saksi NURCHOLIS.
  • Bahwa ketika Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi NURCHOLIS dengan cara didorong, Saksi HANAFI ABDULLAH yang baru keluar dari rumah menyadari jika yang mengambil motor tersebut bukan Saksi NURCHOLIS dan langsung meneriaki Terdakwa “maling...maling”, kemudian Terdakwa kabur meninggalkan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Saksi HANAFI ABDULLAH dibantu oleh warga berhasil mengamankan Terdakwa, namun Sdr. GANDRUNG JAJAR GINAYU (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian Saksi HANAFI ABDULLAH memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi NURCHOLIS dan melaporkan kejadian tersebut Kantor Kepolisian Sektor Benowo. Selanjutnya Petugas Kepolisian Sektor Benowo yakni Saksi HARI SANTOSO dan Saksi DIAN SUPRATIKNO datang untuk mengamankan dan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type 28D MIO/AL115 S AT dengan No. Polisi : L 4542 XN dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi NURCHOLIS, yang mengakibatkan Saksi NURCHOLIS mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya