Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1114/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGGRAINI SH ACHMAD SAFI'I Bin FADLI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1114/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2763/M.5.10.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SAFI'I Bin FADLI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 3151 /M.5.10/Enz.2 /05/ 2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                   : ACHMAD SAFI’I Bin FADLI (alm) 

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 23 tahun / 12 Desember 2001

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Jl. Banyu Urip Kidul Gg. IV-B No. 37 Kec. Sawahan Kota Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam   

Pekerjaan                           : Swasta (Satgas PU)    

Pendidikan                                    : SMK

 

  1. Penahanan :

 

  • Penyidik          : Rutan sejak tanggal 08 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025                             
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan tanggal 06 Mei 2025
  • Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 06 Mei 2025 sampai dengan tanggal 25 Mei 2025

 

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa ACHMAD SAFI’I Bin FADLI (alm) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2025, bertempat di Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B No. 37 Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --   

    

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah menerima 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,410 gram dari ABDUL KHOLIK Alias MAT BLAYER  (belum tertangkap) dengan tujuan untuk diranjau di di samping gapura Jl. Raya Banyu Urip Gg IV-B Kec. Sawahan Kota Surabaya dimana sebelumnya terdakwa sudah sering meranjau atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari ABDUL KHOLIK Alias MAT BLAYER  (belum tertangkap) dan kadang diberi narkotika jenis sabu-sabu.

 

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 10.00 Wib bertempat di samping gapura di Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B Kec. Sawahan Kota Surabaya saat terdakwa meranjau 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,410 gram dari ABDUL KHOLIK Alias MAT BLAYER  (belum tertangkap), terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi TRI NOFRIYANTO, SH dan saksi DIKA HARDIANSYAH dimana pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,410 gram, 1 (satu) buah tisu dengan lakban hitam, 1 (satu) buah bungkus kecil warna orange bekas makan, 1 (satu) uni handphone merk Samsung A15.

 

------ Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 10.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B No. 37 Kec. Sawahan Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 2 (dua) bungkus plastic klip diatas kandang ayam yang berada dirumah terdakwa di pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 10.00 Wib bertempat di samping gapura di Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B No. 37 Kec. Sawahan Kota Surabaya.   

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu karena terdakwa ingin mendapatkan upah uang namun untuk transaksi hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 terdakwa belum mendapatkan upah karena belum berhasil meranjau telah dditangkap oleh petugas kepolisian.        

                                                                                

------ Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02772 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 05730/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,410 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa ACHMAD SAFI’I Bin FADLI (alm) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2025, bertempat samping gapura di Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------     

   

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi TRI NOFRIYANTO, SH dan saksi DIKA HARDIANSYAH dimana pada waktu dilakukan penggeledahan terdakwa  kedapatan menyimpan 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,410 gram, 1 (satu) buah tisu dengan lakban hitam, 1 (satu) buah bungkus kecil warna orange bekas makan, 1 (satu) uni handphone merk Samsung A15.

 

------ Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 10.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B No. 37 Kec. Sawahan Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 2 (dua) bungkus plastic klip diatas kandang ayam yang berada dirumah terdakwa di pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, sekira pukul 10.00 Wib bertempat di samping gapura di Jl. Banyu Urip Kidul Gg IV-B No. 37 Kec. Sawahan Kota Surabaya.   

 

      

                                                                                

------ Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02772 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 05730/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,410 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

            Surabaya, 19 April 2025

            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                 ANGGRAINI, SH.                                        

     JAKSA MADYA  NIP 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya