Dakwaan |
DAKWAAN
--------Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM ARI PRAYOGO, pada sekiranya bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih ditahun dua ribu dua puluh Lima, bertempat di PT. BAHTERA GLOBAL SOLUSI yang beralamat di Ruko Puncak Dharmahusada 3G, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno, No. 30-32 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa ABRAHAM ARI PRAYOGO bekerja karyawan pada PT. BAHTERA GLOBAL SOLUSI yang beralamat di Ruko Puncak Dharmahusada 3G, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno, No. 30-32 Surabaya sejak tahun 2022 yang bertugas sebagai Teknisi Lapangan, bahwa Terdakwa dalam bekerja menerima gaji/upah setiap bulannya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang di Transfer ke Rek. BCA Terdakwa, bahwa PT. BAHTERA GLOBAL SOLUSI bergerak di bidang penjualan barang-barang Teknologi Informasi dan Komunikasi (IT) dan Jasa Pemasangan (Kontraktor) barang Teknologi Informasi dan Komunikasi (IT),
- Bahwa Terdakwa yang bertugas sebagai Teknisi lapangan, kemudian diberikan fasilitas untuk di pinjam pakai berupa asset sebuah Sepeda Motor Honda CB 150 warna Hitam dengan Nopol W 2060 NCK, Noka MH1KC8210HK100890, dan Nosin KC82E1098293, selanjutnya terhadap pinjam pakai tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Aset Perusahaan tertanggal 6 Januari 2025 antara PT. BAHTERA GLOBAL SOLUSI dengan Terdakwa, selanjutnya pada sekiranya akhir Februari 2025, Terdakwa melalui media sosialnya kemudian memposting Sepeda Motor Honda CB 150 warna Hitam dengan maksud untuk mencari penerima Gadai, setelah mendapat penerima Gadai selanjutnya Terdakwa lalu bergegas ke Jl. Tanjung Sari Surabaya untuk bertemu seseorang yang tidak Terdakwa kenal untuk menyerahkan Sepeda Motor Honda CB 150 warna Hitam tersebut, selanjutnya Terdakwa lalu menerima uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai hasil Gadai Sepeda Motor Honda CB 150 warna Hitam tersebut. Bahwa selanjutnya uang hasil Gadai Sepeda Motor Honda CB 150 warna Hitam tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan membayar hutang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. BAHTERA GLOBAL SOLUSI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah Rupiah)
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |