Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.Kuswito
2.Asrul Firmansyah
3.Moch Ilyas
4.Achmad Luchman Nulchakim
5.Hadi Purnawan
6.Wariyo
7.Sumarto
8.Ahmad Sya'roni
9.Misbakhul Munir
10.Arif Wibowo
11.Nur Sahroni
12.Imam Suntoro
13.Eko Sugeng Sepwahyudi
14.Muhammad Syaiful Anam
15.Muh Sholihan
16.Subowo
PT Wonokoyo Jaya Corporindo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kuswito
2Asrul Firmansyah
3Moch Ilyas
4Achmad Luchman Nulchakim
5Hadi Purnawan
6Wariyo
7Sumarto
8Ahmad Sya'roni
9Misbakhul Munir
10Arif Wibowo
11Nur Sahroni
12Imam Suntoro
13Eko Sugeng Sepwahyudi
14Muhammad Syaiful Anam
15Muh Sholihan
16Subowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Neneng Lilis Rahayu, SHKuswito
2Tri Neneng Lilis Rahayu, SHSubowo
3Tri Neneng Lilis Rahayu, SHMuh Sholihan
4Tri Neneng Lilis Rahayu, SHMuhammad Syaiful Anam
5Tri Neneng Lilis Rahayu, SHEko Sugeng Sepwahyudi
6Tri Neneng Lilis Rahayu, SHImam Suntoro
7Tri Neneng Lilis Rahayu, SHNur Sahroni
8Tri Neneng Lilis Rahayu, SHArif Wibowo
9Tri Neneng Lilis Rahayu, SHMisbakhul Munir
10Tri Neneng Lilis Rahayu, SHAhmad Sya'roni
11Tri Neneng Lilis Rahayu, SHSumarto
12Tri Neneng Lilis Rahayu, SHWariyo
13Tri Neneng Lilis Rahayu, SHHadi Purnawan
14Tri Neneng Lilis Rahayu, SHAchmad Luchman Nulchakim
15Tri Neneng Lilis Rahayu, SHMoch Ilyas
16Tri Neneng Lilis Rahayu, SHAsrul Firmansyah
Tergugat
NoNama
1PT Wonokoyo Jaya Corporindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat (PT. Wonokoyo Jaya Corporindo) telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat (PT. Wonokoyo Jaya Corporindo) dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menyatakan Para Penggugat berhak atas:
    1. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
    2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
    3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4);
    4. Uang hak cuti yang belum diambil atau belum gugur sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4); dan
  5. Menghukum Tergugat (PT. Wonokoyo Jaya Corporindo) untuk memberikan hak Para Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hak cuti yang belum diambil atau belum gugur, dan upah proses DENGAN TOTAL KESELURUHAN SEBESAR Rp. 1.360.519.421,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta lima ratus sembilan belas ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) 
  6. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara a-quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak