| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2757/Pid.Sus/2025/PN Sby | RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. | HAIRUS FANDI bin MARNILAM (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2757/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7470/M.5.43/Enz.2/11/2025 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa HAIRUS FANDI Bin MARNILAM (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di samping Kantor Petro Kimia Gresik yang berada di Jalan Ngipik, Kab. Gresik atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu tempat Terdakwa ditahan serta kediaman para saksi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. YADI (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk menawari narkotika jenis sabu. Bahwa atas penawaran tersebut, kemudian Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sekira ± 10 (sepuluh) gram seharga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu pembelian dari Sdr. YADI (DPO) yang diranjau di samping Kantor Petro Kimia Gresik yang berada di Jalan Ngipik, Kab. Gresik. Bahwa setelah berhasil menguasai narkotika jenis sabu sekitar ± 10 (sepuluh) gram tersebut, kemudian Terdakwa kembali ke Kos Tiga Gadis Jln. Wahidin SH Gg. 24 A Delima 2 RT 8/ RW 3 Kel. Randu Agung Kec. Kebomas Kab. Gresik untuk memecah menjadi 10 (sepuluh) poket dengan tujuan untuk dijual. Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, saksi RICO PRAMANA serta saksi HARI SANTOSO selaku anggota Polri menerima informasi terkait dengan penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.30 WIB di Kos Tiga Gadis Jln. Wahidin SH Gg. 24 A Delima 2 RT 8/ RW 3 Kel. Randu Agung Kec. Kebomas Kab. Gresik. Bahwa atas penangkapan tersebut dilanjutkan penggeledahan dimana diketemukan 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto total ± 6,545 (enam koma lima ratus empat puluh lima) gram, 3 (tiga) pak plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang terbungkus dengan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang ditemukan di dalam almari pakaian dibawah lipatan baju yang berada di kamar Terdakwa. Selain itu juga diketemukan uang penjualan sabu Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diketemukan dalam dompet milik Terdakwa, 1 (satu) buah HP merk OPPO A51 warna merah maron nosim: 082234669942, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan D POLO Y ANN yang kesemuanya diakui milik Terdakwa. Bahwa atas 7 (tujuh) kantong plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari 10 (sepuluh) poket yang sebelumnya dibagi oleh Terdakwa dimana 3 (tiga) diantaranya diakui telah dijual Terdakwa diantaranya:
Bahwa atas 7 (tujuh) poket narkotika tersebut dimaksudkan oleh Terdakwa untuk menyediakan kepada pembeli dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07329/NNF/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. BERNADETA PUTRI ILMA DALIA, S.Si., M.Si, 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan :
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isi terinci sebagai berikut : = 23606/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,11 gram; = 23607/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± ± 1,671 gram; = 23608/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,827 gram; = 23609/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,860 gram; = 23610/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,510 gram; = 23611/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,445 gram; = 23612/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,021 gram;
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 23606/2025/NNF.- dan 23612/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti pada berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan : ISI : No. Lab : 07329/NNF/2025 Barang bukti : = 23606/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 2,183 gram; = 23607/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,656 gram; = 23608/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,794 gram; = 23609/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,837 gram; = 23610/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,480 gram; = 23611/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,421 gram; = 23612/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi;
Bahwa adanya narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) poket dengan berat netto ± 6,545 (enam koma lima ratus empat puluh lima) gram berada dalam penguasaan Terdakwa disebabkan karena adanya kesadaran dari Terdakwa membeli dari Sdr. YADI (DPO). Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa adanya keahlian maupun ijin dari pihak yang berwajib. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------
------------------------------------- ATAU ------------------------------------- KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa HAIRUS FANDI Bin MARNILAM (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di dalam Kos Tiga Gadis Jln. Wahidin SH Gg. 24 A Delima 2 RT 8/ RW 3 Kel. Randu Agung Kec. Kebomas Kab. Gresik atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu tempat Terdakwa ditahan serta kediaman para saksi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, saksi RICO PRAMANA serta saksi HARI SANTOSO selaku anggota Polri menerima informasi terkait dengan penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa. Bahwa atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.30 WIB di Kos Tiga Gadis Jln. Wahidin SH Gg. 24 A Delima 2 RT 8/ RW 3 Kel. Randu Agung Kec. Kebomas Kab. Gresik. Bahwa atas penangkapan tersebut dilanjutkan penggeledahan dimana diketemukan 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto total ± 6,545 (enam koma lima ratus empat puluh lima) gram, 3 (tiga) pak plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang terbungkus dengan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang ditemukan di dalam almari pakaian dibawah lipatan baju yang berada di kamar Terdakwa. Selain itu juga diketemukan uang penjualan sabu Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diketemukan dalam dompet milik Terdakwa, 1 (satu) buah HP merk OPPO A51 warna merah maron nosim: 082234669942, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan D POLO Y ANN yang kesemuanya diakui milik Terdakwa. Bahwa atas 7 (tujuh) poket narkotika tersebut dimaksudkan oleh Terdakwa untuk menyediakan kepada pembeli dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07329/NNF/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. BERNADETA PUTRI ILMA DALIA, S.Si., M.Si, 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan :
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti isi terinci sebagai berikut : = 23606/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,11 gram; = 23607/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± ± 1,671 gram; = 23608/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,827 gram; = 23609/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,860 gram; = 23610/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,510 gram; = 23611/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,445 gram; = 23612/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,021 gram;
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 23606/2025/NNF.- dan 23612/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti pada berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan : ISI : No. Lab : 07329/NNF/2025 Barang bukti : = 23606/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 2,183 gram; = 23607/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,656 gram; = 23608/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,794 gram; = 23609/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,837 gram; = 23610/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,480 gram; = 23611/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,421 gram; = 23612/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi;
Bahwa adanya narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) poket dengan berat netto ± 6,545 (enam koma lima ratus empat puluh lima) gram berada dalam penguasaan Terdakwa disebebkan karena adanya kesadaran dari Terdakwa untuk menyediakan para pembeli. Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa adanya keahlian maupun ijin dari pihak yang berwajib. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------- |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
