Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.390.856.718 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp 390.856.718,- (tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan belas rupiah); dan
- Kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila PARA TERGUGAT tetap tidak melakukan pembayaran Ganti rugi dan uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT meskipun Putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo menghukum PARA TERGUGAT untuk melunasi pembayaran ganti rugi dan uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT dengan cara menjual aset-aset secara Lelang milik PARA TERGUGAT berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I atas nama ANDRE yang terletak di Stamford Place Blok ST3 Kav 18, kecamatan Lakarsantri, Kotamadya Surabaya berdasarkan NOP 35.78.101.005.002.0347.0.
- Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT II yang terletak di Jl. Puri Sentra Raya EXT PS 5/5, Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep, Surabaya.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara a quo.
|