Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
524/Pdt.G/2025/PN Sby Ronny Suhartono PT. Papan Nusantara Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 524/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ronny Suhartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aloysius Nugrahadi Prasetyo S.H., M.Kn.Ronny Suhartono
Tergugat
NoNama
1PT. Papan Nusantara Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Doddy Brahmantyo
2M. Khoirul Hakim
3PT. Homeland Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti / mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.747,150,000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yakni  1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) di Este Square, Unit A-1 dengan Nomor Induk Bidang Nomor : 06709 atas nama TERGUGAT, Luas tanah 73 m?2; (tujuh puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 56 – 58, Kota Surabaya ;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
  6. Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II  dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak