Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.Ahmad Syafi'i
2.Sumarno
3.Sri Djoko Pramono
4.Ba'i
5.Hariyadi
6.R.Achmad Soeharto
Yayasan Sosial Panca Budhi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Syafi'i
2Sumarno
3Sri Djoko Pramono
4Ba'i
5Hariyadi
6R.Achmad Soeharto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Sosial Panca Budhi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh GUGATAN  PENGGUGAT ;---------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan ketentuan yang berlaku karena memaksakan kehendak merubah status karyawan tetap menjadi karywan borongan / harian lepas. -----------------------------------------------
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Upah kepada PENGGUGAT (Sdr. Ahmad Syafi’i, Sdr. Sumarno, Sdr. Sri Djoko Pramono, Sdr. Ba’i, Sdr. Hariyadi, Sdr. R. Achmad Soeharto), sesuai UMK Kota Malang tahun 2025 = Rp. 3.507.693,- per bulan selama proses sampai dengan selesai atau sita jaminan untuk seluruh  hak-hak PENGGUGAT  ;--------- 
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan hak-hak PENGGUGAT sesuai Pasal 43 ayat (2) atau Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memberikan hak-hak sebagai berikut :

Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan,

Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan dan,

Uang Pengganti Hak, berupa sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

        Total Keseluruhan = Rp. 392.861.616,-

(tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam belas rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak