Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1281/Pid.Sus/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1281/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3356/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah di Desa Burneh Bangkalan, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 Narkotika jenis sabu milik Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI sudah habis terjual sehingga pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI ditawari oleh PAK SOLEH (DPO) untuk membeli sabu kembali kepadanya, karena sebelumnya Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI sudah pernah membeli sebanyak 9 (sembilan) kali kepada PAK SOLEH (DPO). Kemudian sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI langsung menuju ke Bangkalan dan tiba di Desa Burneh Bangkalan sekitar pukul 05.30 WIB, saat itu Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI  membeli sabu kepada  PAK SOLEH (DPO) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya PAK SOLEH (DPO) masuk ke dalam dan mengambil Narkotika jenis shabu dari dalam rumah sebanyak ± 0,404 gram, lalu setelah mendapatkan sabu Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI langsung pulang menuju rumah dan meletakkan sabu tersebut di dalam kotak plastik warna putih di belakang kasur dan sabu tersebut akan diedarkan kembali.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI sudah berhasil menjual Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) klip sabu, dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) klip shabu dijual kepada teman terdakwa yang bernama CATUR PURNOMO ALS CAPUNG (Nama Panggilan).
  2. 1 (satu) klip shabu dijual kepada teman terdakwa yang bernama BRYAN (Nama Panggilan).
  3. 1 (satu) klip shabu dijual kepada teman terdakwa yang bernama AWAN als AMBON (Nama Panggilan).
  4. 1 (satu) klip shabu dijual kepada teman terdakwa yang bernama MUN (Nama Panggilan).
  5. 1 (satu) klip shabu dijual kepada teman terdakwa yang bernama ANDRE (Nama Panggilan).
  6. 1 (satu) klip shabu dijual kepada teman terdakwa yang bernama INCEN (Nama Panggilan).
  7. 1 (satu) klip shabu dijual kepada teman terdakwa yang bernama Sdr. CATUR PURNOMO (Nama Panggilan) pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, sekira pukul 07.00 Wib, di depan alfamidi Wonorejo Rungkut;
  8. 1 (satu) klip shabu dijual kepada teman terdakwa yang bernama Sdr. BRYAN (Nama Panggilan) pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, sekira pukul 19.00 Wib, di depan rumah Sdr. BRYAN (Nama Panggilan);
  9. 1 (satu) klip shabu dijual kepada teman terdakwa yang bernama Sdr. MUN (Nama Panggilan) pada tanggal 14 Maret 2025, sekira pukul 22.00 Wib, di depan jualan Nasi Goreng depan UPN
  10. 1 (satu) klip shabu dijual kepada teman terdakwa yang bernama AWAN ALS AMBON (Nama Panggilan) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, di depan gang rumah terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI pada hari Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah yang beralamatkan Jl. Medokan Ayu Kec. Rungkut Kota Surabaya ditangkap oleh SAKSI LEYNNNISTYIAWAN dan SAKSI ARFIAN PAKARTI dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) klip plastik berisi shabu dengan berat netto ± 0,404 gram;
  • 1 (satu) bendel klip plastik;
  • 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam;
  • 1 (satu) unit timbangan eletrik warna hitam;
  • 1 (satu) unit HP merk Real Me C15 warna Biru dengan nomor 083820098072.

Ditemukan di dalam kotak plastik putih yang disimpan didalam kamar Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 03581/NNF/2025 Tanggal 29 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI dengan Kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor 07709/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,404 gram

Dengan berat total netto ± 0,404 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,382 gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

                                                                                                                           

 

ATAU

 

KEDUA 

--------- Bahwa Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI pada hari Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah yang beralamatkan Jl. Medokan Ayu Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 Narkotika jenis sabu milik Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI sudah habis terjual sehingga pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI ditawari oleh PAK SOLEH (DPO) untuk membeli sabu kembali kepadanya, karena sebelumnya Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI sudah pernah membeli sebanyak 9 (sembilan) kali kepada PAK SOLEH (DPO). Kemudian sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI langsung menuju ke Bangkalan dan tiba di Desa Burneh Bangkalan sekitar pukul 05.30 WIB, saat itu Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI  membeli sabu kepada  PAK SOLEH (DPO) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya PAK SOLEH (DPO) masuk ke dalam dan mengambil Narkotika jenis shabu dari dalam rumah sebanyak ± 0,404 gram, lalu setelah mendapatkan sabu Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI langsung pulang menuju rumah dan meletakkan sabu tersebut di dalam kotak plastik warna putih di belakang kasur dan sabu tersebut akan diedarkan kembali.
  • Bahwa Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI pada hari Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah yang beralamatkan Jl. Medokan Ayu Kec. Rungkut Kota Surabaya ditangkap oleh SAKSI LEYNNNISTYIAWAN dan SAKSI ARFIAN PAKARTI dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) klip plastik berisi shabu dengan berat netto ± 0,404 gram;
  • 1 (satu) bendel klip plastik;
  • 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam;
  • 1 (satu) unit timbangan eletrik warna hitam;
  • 1 (satu) unit HP merk Real Me C15 warna Biru dengan nomor 083820098072.

Ditemukan di dalam kotak plastik putih yang disimpan didalam kamar Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 03581/NNF/2025 Tanggal 29 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa MOCH ATIQ ALDERAIHIM BIN MULYANI dengan Kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor 07709/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,404 gram

Dengan berat total netto ± 0,404 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,382 gram.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya