Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
427/Pdt.Bth/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 16 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | P. DIDIK RIYANTO | 2 | STF SONY WIJAYANTO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ISYA JULIANTO, S.H., M.H. | P. DIDIK RIYANTO | 2 | ISYA JULIANTO, S.H., M.H. | STF SONY WIJAYANTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | E LILIK INDRAYANTO, | 2 | DWI ASTUTIK | 3 | AGUSTINUS SUDARNO | 4 | PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG WARU | 5 | Pemerintah RI c.q. Departemen Keuangan c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi c.q. Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya | 6 | LEONI NATALIA KUSUMADJAYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
- Menyatakan perbuatan Terlawan I , Terlawan II dan Terlawan III yang tanpa persetujuan seluruh ahli waris AGNES HARTATI, mengagunkan harta waris berupa tanah dan bangunan yang terletak Jl. Nginden Kota I/5 Surabaya atas nama TERLAWAN III dengan alas hak sertifikat Hak Milik (SHM) No. 343/Kelurahan Baratajaya adalah perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan batal demi hukum perjanjian kredit No. 1 tanggal 3 Maret 2015 dan perpanjangan perjanjian yang mengagunkan harta Bersama Terlawan III dan almarhum AGNES HARTATI yang dibuat tanpa persetujuan seluruh ahli waris AGNES HARTATI berupa tanah dan bangunan yang terletak Jl. Nginden Kota I/5 Surabaya atas nama TERLAWAN III dengan alas hak sertifikat Hak Milik (SHM) No. 343/Kelurahan Baratajaya.
- Menyatakan perbuatan Terlawan IV dan Terlawan V yang mengetahui adanya permasalahan waris dalam proses pengagunan tanah dan bangunan yang terletak Jl. Nginden Kota I/5 Surabaya atas nama TERLAWAN III dengan alas hak sertifikat Hak Milik (SHM) No. 343/Kelurahan Baratajaya namun tetap melakukan Pelelangan, adalah perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Terlawan VI bukan pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan batal demi Hukum pelelangan atas tanah dan bangunan yang terletak Jl. Nginden Kota I/5 Surabaya atas nama TERLAWAN III dengan alas hak sertifikat Hak Milik (SHM) No. 343/Kelurahan Baratajaya sebagaimana termuat dalam risalah lelang No. 3073/10.01/2024.01 tanggal 20 November 2024.
- Membatalkan peralihan hak atas tanah SHM No.343 dengan NIB 12.39.000011858,0 atas nama Terlawan VI untuk dikembalikan kekondisi semula sebagaimana dalam SHM No. 343/Kelurahan Baratajaya atas nama Terlawan III.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |